MALANG – Polemik penutupan akses jalan di Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, belum menemukan titik terang. Pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan perwakilan warga pada Kamis (8/10/2026) belum menghasilkan kesepakatan. Kondisi ini memunculkan kritik terhadap efektivitas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penutupan akses jalan di sisi timur Perumahan Griyashanta. Di lokasi, terlihat pembatas jalan dengan tulisan “Jalan Tembus Griyashanta Macet + Banjir + Rawan Krim” yang menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap dampak pembukaan akses tersebut. Namun, perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang berkepentingan membuat penyelesaian persoalan belum menemui titik temu.
Kepala Dishub Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa pertemuan dilakukan untuk mencari solusi agar persoalan tersebut tidak memicu konflik berkepanjangan di lingkungan warga. Pertemuan itu juga diwarnai perdebatan karena kehadiran warga di luar RW 12. Sementara itu, Ketua RW 12, Jusuf Thoyib, menyatakan akan menyampaikan hasil pembicaraan kepada warga sebelum melanjutkan komunikasi dengan Dishub.
Meski ruang komunikasi masih terbuka, belum adanya kesepakatan menunjukkan bahwa upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah belum menghasilkan keputusan konkret. Pemerintah tidak cukup hanya mempertemukan para pihak, tetapi juga perlu memastikan bahwa setiap pertemuan menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai Pemkot Malang perlu mengevaluasi pendekatannya dalam menangani polemik tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai arah kebijakan dan langkah penyelesaiannya.
“Jangan sampai kebijakan yang diklaim untuk kepentingan umum justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Pemerintah harus bisa menjelaskan dasar kebijakannya, bagaimana dampaknya dikaji, dan apa langkah konkret untuk menyelesaikan keberatan warga. Jangan berhenti pada forum diskusi yang berulang kali digelar, tetapi tidak menghasilkan kepastian,” ujar Farel dalam draf pernyataan untuk berita ini.
Farel juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan status akses jalan, dasar pengambilan keputusan, serta pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kebijakan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan dapat diuji, terutama ketika kebijakan pemerintah berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kalau pemerintah yakin kebijakan ini memang untuk kepentingan umum, jelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangannya. Jangan biarkan warga terus berhadapan dengan ketidakpastian. Harus ada target penyelesaian, pembagian tanggung jawab, dan kejelasan tindak lanjut setelah pertemuan. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana pemerintah bekerja menyelesaikan persoalan ini,” lanjutnya dalam draf pernyataan tersebut.
Persoalan yang perlu dijawab pemerintah bukan semata-mata bagaimana membuka atau menutup akses jalan, melainkan bagaimana memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara proporsional. Apabila terdapat kekhawatiran mengenai kemacetan, banjir, maupun keamanan lingkungan, pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan tersebut telah dikaji dan bagaimana langkah mitigasinya.
Di sisi lain, aspirasi warga juga perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Pelibatan masyarakat tidak seharusnya sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi perlu dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan yang adil kepada pihak-pihak yang terdampak untuk menyampaikan pandangan mereka.
Farel mendorong Pemkot Malang menyusun tahapan penyelesaian yang terukur, menyampaikan perkembangan secara berkala, serta menjelaskan hasil evaluasi kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat mengetahui persoalan yang masih menjadi hambatan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya.
Polemik jalan tembus Griyashanta menjadi ujian bagi Pemkot Malang dalam menyeimbangkan kepentingan penataan lalu lintas dengan aspirasi masyarakat. Tanpa komunikasi yang transparan dan tindak lanjut yang konkret, pertemuan berulang berisiko hanya menjadi rutinitas administratif tanpa menyentuh akar persoalan.
Pemerintah perlu menunjukkan bahwa penyelesaian masalah tidak berhenti pada pernyataan akan mencari solusi. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai proses, dasar kebijakan, dan hasil yang dapat dievaluasi. Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah bukan diukur dari berapa banyak pertemuan yang digelar, melainkan dari kemampuannya menghasilkan penyelesaian yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
