MALANG —Sengketa jual beli satu unit rumah toko (ruko) di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, berujung pada dugaan kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp 348 juta. Seorang warga berinisial NT mengaku belum menerima pelunasan kewajiban pembayaran dari pihak berinisial FM, meskipun transaksi tersebut telah berlangsung sejak Maret 2022.
Berdasarkan dokumen kronologi yang dibuat NT pada 12 Agustus 2026, persoalan bermula pada Kamis (24/3/2022), ketika NT mengaku membuat kesepakatan jual beli satu unit ruko yang berada di Dusun Krajan, Desa Pujonlor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dengan FM.
Dalam dokumen tersebut, NT menyebut harga jual beli yang disepakati secara lisan sebesar Rp 410 juta. Namun, menurut keterangannya, FM meminta agar harga yang dicantumkan dalam perjanjian tertulis menjadi Rp 435 juta.
NT mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap. Berdasarkan rincian yang tercantum dalam dokumen, pembayaran meliputi uang muka melalui transfer sebesar Rp 10 juta pada 23 Maret 2022, transfer Rp 190 juta pada 25 Maret 2022, pembayaran melalui kuitansi Rp 70 juta pada tanggal yang sama, serta pembayaran Rp 40 juta pada 3 April 2022 yang disebut sebagai sewa ruko.
Dengan demikian, total pembayaran yang diklaim telah diserahkan NT mencapai Rp 310 juta. Dokumen kronologi tersebut juga menyebut masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp 100 juta yang rencananya akan dibayarkan setelah proses balik nama sertifikat selesai.
Menurut NT, saat kesepakatan dibuat, sertifikat asli ruko masih dijaminkan di Bank BRI. Kondisi tersebut membuat proses pelunasan dan balik nama sertifikat belum dapat diselesaikan pada saat itu.
Sebagai jaminan terkait pelunasan, NT menyatakan FM menitipkan dokumen AJB atau surat rumah dengan nomor yang tercantum dalam kronologi, atas nama orang tua FM. Namun, status dan kekuatan hukum dokumen tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli serta keterangan pihak-pihak terkait.
Persoalan kembali muncul pada Februari 2026. NT mengaku dihubungi FM melalui WhatsApp dengan permintaan meminjam kembali dokumen AJB tersebut untuk keperluan tertentu. Menurut NT, FM menyampaikan bahwa hasil dari proses tersebut akan digunakan untuk membayar kewajibannya kepada NT. Akan tetapi, NT menyatakan pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai harapannya.
NT juga menyebut masa kontrak sewa ruko berakhir pada 24 Maret 2026. Dalam dokumen kronologinya, ia menyatakan bahwa sekitar Mei 2026 ruko tersebut telah dijual kepada pihak lain, sertifikat telah ditebus, dan kepemilikan ruko beralih kepada pembeli baru.
Pada 22 Mei 2026, NT mengaku telah mengembalikan dokumen AJB yang sebelumnya dititipkan kepadanya kepada orang tua FM. NT menyatakan penyerahan tersebut didukung foto dan rekaman audio.
Dalam dokumen yang sama, NT menyebut FM baru melakukan pembayaran sebesar Rp 2 juta pada Mei 2026. Pembayaran tersebut, menurut NT, terdiri dari Rp 1,5 juta pada 23 Mei 2026 dan Rp 500 ribu pada 25 Mei 2026.
NT kemudian menghitung sisa kewajiban yang diklaim belum diselesaikan sebesar Rp 348 juta. Nilai tersebut terdiri dari sisa pokok Rp 308 juta dan kompensasi kerugian Rp 40 juta sebagaimana tercantum dalam dokumen kronologi yang dibuatnya.
NT mengaku telah berupaya menghubungi FM melalui WhatsApp, telepon, maupun pertemuan langsung sejak 2022 hingga 2026 untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, menurut NT, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
“Berdasarkan kronologi yang saya buat, saya masih menuntut penyelesaian atas sisa kewajiban yang belum dibayarkan,” demikian inti keterangan NT dalam dokumen tertanggal 12 Agustus 2026.
Meski demikian, dugaan penipuan dalam perkara ini belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perjanjian, bukti pembayaran, dokumen kepemilikan, komunikasi antara para pihak, serta penjelasan dari FM untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari FM mengenai kronologi dan klaim kerugian yang disampaikan NT. Belum ada pula informasi terverifikasi mengenai laporan polisi maupun perkembangan proses hukum atas persoalan tersebut.
GeloraNews akan berupaya meminta konfirmasi kepada FM serta pihak berwenang apabila perkara ini telah dilaporkan. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sengketa perdata, atau aspek hukum lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
GeloraNews
