MALANG – Wajah Kota Malang selama bertahun-tahun tercoreng oleh kabel udara yang tak tertata. Di banyak titik, kabel-kabel menjuntai, bertumpuk, dan saling silang tanpa penanganan serius. Kondisi ini bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Persoalan itu sejatinya bukan masalah baru. Namun hingga kini, Pemerintah Kota Malang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur untuk menuntaskannya. Penanganan yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama justru masih berkutat pada wacana dan menunggu regulasi.
Pemkot Malang menargetkan penataan kabel melalui sistem bawah tanah atau ducting mulai dilakukan tahun depan. Sayangnya, rencana tersebut kembali terganjal alasan klasik: masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Kondisi ini memunculkan kritik karena pemerintah terkesan lamban menghadapi persoalan yang selama ini tampak jelas di ruang publik. Kabel yang semrawut bukan muncul dalam sehari, melainkan menumpuk selama bertahun-tahun tanpa penataan yang serius. Akibatnya, masyarakat dipaksa hidup berdampingan dengan lingkungan kota yang kumuh dan infrastruktur yang berisiko.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nuraakhmad, menegaskan bahwa penataan kabel sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah daerah lain sudah lebih dulu melakukannya, sehingga tidak ada alasan bagi Kota Malang untuk terus tertinggal.
Menurut Dito, sistem ducting sudah diterapkan di berbagai wilayah sebagai solusi penataan utilitas perkotaan. Karena itu, Kota Malang seharusnya bisa bergerak lebih cepat, bukan justru terus menunggu hingga persoalan semakin parah.
Lambannya penanganan ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan Pemkot Malang dalam menata kota. Sebab, jika memang keselamatan warga dan kualitas tata kota menjadi prioritas, langkah konkret semestinya sudah dijalankan jauh sebelum kondisi kabel semakin tak terkendali.
Di lapangan, kabel-kabel yang tidak tertata berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain rawan menjuntai ke bawah, tumpukan kabel juga berisiko saat terjadi hujan lebat, angin kencang, maupun gangguan teknis lainnya. Namun risiko itu seperti tak cukup kuat untuk mendorong percepatan kebijakan.
Publik pun berhak mempertanyakan mengapa pemerintah baru bergerak setelah masalah berlangsung begitu lama. Ketergantungan pada perda memang bisa dipahami dari sisi administratif, tetapi hal itu tidak dapat terus-menerus dijadikan alasan untuk menunda penataan.
Jika tidak segera diselesaikan, Pemkot Malang akan terus dinilai gagal menjaga wajah kota sekaligus lalai melindungi keselamatan warganya. Penataan kabel bukan sekadar urusan estetika, melainkan soal ketertiban infrastruktur dan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan ruang kota yang aman dan layak.
Kini masyarakat menunggu, apakah rencana ducting benar-benar menjadi solusi nyata, atau hanya kembali menjadi janji yang tertunda di balik proses regulasi.
