Home / Headline News / Sengketa Wisata Coban Sewu Memanas, DPRD Malang Tegaskan Masuk Wilayahnya Berdasarkan Dokumen Kemendagri

Sengketa Wisata Coban Sewu Memanas, DPRD Malang Tegaskan Masuk Wilayahnya Berdasarkan Dokumen Kemendagri

MALANG – Sengketa mengenai pengelolaan objek wisata air terjun Coban Sewu kembali memanas. DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa secara administratif, lokasi wisata tersebut sepenuhnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Malang. Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Zulham Mubarrok, dengan merujuk pada dokumen resmi batas wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Zulham menjelaskan bahwa dasar klaim tersebut sangat kuat karena berpatokan pada data koordinat dan penarikan garis batas resmi. Menurutnya, titik pertemuan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang berada di sekitar alur Sungai Glidik. Merujuk pada titik koordinat dari PABU-49 hingga PABU-51 yang mengikuti aliran sungai tersebut, sebagian besar kawasan wisata berada di sisi Kabupaten Malang.

Selain persoalan batas wilayah, DPRD Kabupaten Malang juga melayangkan kritik keras terhadap adanya intervensi aparat penegak hukum dari wilayah tetangga yang sempat mengamankan warga di lokasi wisata tersebut. Zulham menilai tindakan tersebut menyalahi kewenangan wilayah karena dilakukan di luar yurisdiksi mereka. Ia menegaskan bahwa selama lokasi tersebut masuk wilayah Kabupaten Malang, penegak hukum dari daerah lain tidak semestinya melakukan tindakan sepihak.

Lebih lanjut, Zulham menjamin bahwa pihak pengelola wisata di kawasan tersebut sudah memiliki legalitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pengelolaan di sana merupakan kegiatan legal yang dilindungi aturan daerah. DPRD pun mendesak Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Sebagai langkah konkret, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan melayangkan surat protes resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat. Selain itu, mereka juga berencana berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk meminta klarifikasi dan verifikasi atas kejadian di lapangan. Langkah formal dan terukur ini diambil demi mempertahankan kedaulatan wilayah sesuai dengan peraturan Mendagri yang saat ini masih berlaku.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *