Home / Headline News / Aparat salah paham akibat dugaan laporan Palsu. Kuasa Hukum : Coban Sewu Bukan Tumpak Sewu, Tumpak Sewu Bukan Coban Sewu

Aparat salah paham akibat dugaan laporan Palsu. Kuasa Hukum : Coban Sewu Bukan Tumpak Sewu, Tumpak Sewu Bukan Coban Sewu

MALANG – Polemik mengenai tata kelola objek wisata di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang kini memasuki babak baru. Kantor Hukum Law Office DLA (Didik Lestariyono) secara resmi merilis pernyataan hukum untuk menegaskan bahwa Coban Sewu merupakan entitas mandiri yang secara absolut berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Malang.

Secara geografis, 80 persen wilayah fisik objek wisata ini, mencakup badan sungai hingga pusat air terjun, adalah milik Kabupaten Malang, sehingga operasional tiket di dasar sungai merupakan tindakan sah sesuai regulasi daerah.

​Terkait peristiwa pada 14 April 2026, kuasa hukum menegaskan telah terjadi kesalahpahaman antara aparat kepolisian dengan karyawan operasional di lapangan. Narasi yang menyebutkan adanya “penangkapan pelaku pungli” dinyatakan sebagai kekeliruan besar dan bentuk fitnah.

Penegasan ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh staf CV. Coban Sewu yang sempat diamankan kini telah dipulangkan secara keseluruhan tanpa syarat hukum apa pun. Hal ini dipandang sebagai pengakuan tidak langsung bahwa aktivitas pemungutan retribusi yang mereka lakukan adalah legal dan memiliki dasar hukum yang kuat.

​Secara legalitas formil, CV. Coban Sewu Waterfall mengantongi izin lengkap, mulai dari Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) berdasarkan SK Nomor 36/01.09/01/XII/2025 hingga Rekomendasi Teknis dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur. Operasional ini juga merupakan bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Sidorenggo melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) notariil dengan BUMDes Makmur Sejahtera guna mengisi Pendapatan Asli Desa (PADes) serta PAD Kabupaten Malang.
​Menyikapi tudingan miring yang beredar, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Didik Lestariyono, S.H., M.H., dan Handik Ali Rohman, S.E., S.H., kini melayangkan somasi terbuka. Mereka menuntut pihak-pihak yang menggunakan diksi “Pungli” atau “Ilegal” untuk segera meralat pernyataannya dalam waktu 24 jam.

Pihak kuasa hukum telah mengumpulkan bukti digital dan siap menempuh jalur hukum melalui UU ITE demi menjaga kedaulatan wilayah serta harga diri pengelola wisata di Kabupaten Malang.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *