MALANG, GeloraNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat prioritas penggunaan anggaran Program RT Berkelas untuk tahun anggaran 2027. Pengadaan meja, kursi, tenda hingga laptop tidak lagi menjadi prioritas dalam kamus usulan program tersebut.
Kebijakan ini patut diapresiasi, tetapi sekaligus menjadi catatan kritis bagi pemerintah daerah agar evaluasi tidak berhenti pada pembatasan jenis belanja.
Perubahan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Program RT Berkelas masih membutuhkan pembenahan, terutama dalam penyusunan usulan, pemetaan kebutuhan masyarakat, serta pengawasan penggunaan anggaran. Program yang membawa semangat pembangunan dari tingkat bawah semestinya dirancang dengan perencanaan matang sejak awal, bukan baru diperketat setelah berbagai persoalan muncul.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati, mengatakan pengadaan barang harus mempertimbangkan tempat penyimpanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Pengadaan barang harus punya tempat, tidak boleh ditaruh di rumah ketua RT atau pengurus lainnya,” tegas Yuyun, sebagaimana diberitakan Sudutkota.id pada Kamis (15/10/2026).
Untuk pelaksanaan 2027, Pemkot Malang menegaskan pengadaan meja, kursi, dan tenda tidak lagi menjadi prioritas dalam kamus usulan RT Berkelas. Pemerintah mengarahkan anggaran agar lebih berfokus pada persoalan nyata di lingkungan masyarakat, seperti penanganan banjir, persampahan, sanitasi, kesehatan, stunting, kemiskinan, dan penguatan ekonomi warga.
Namun, pembatasan pengadaan barang saja belum cukup untuk menjamin program berjalan efektif. Pemkot Malang perlu memastikan bahwa perubahan kebijakan benar-benar menjawab persoalan mendasar dalam proses perencanaan, termasuk keterbatasan waktu penyusunan usulan dan belum optimalnya identifikasi kebutuhan di masing-masing RT.
Evaluasi juga semestinya tidak hanya menilai apakah suatu barang boleh dibeli atau tidak. Pemerintah perlu mengukur apakah kegiatan yang dipilih mampu memberikan manfaat nyata, berapa banyak warga yang merasakan dampaknya, serta bagaimana hasil program dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Program RT Berkelas sebelumnya dirancang sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan pembangunan dengan kebutuhan warga. Setiap RT di Kota Malang mendapatkan alokasi anggaran maksimal Rp50 juta per tahun sesuai ketentuan program. Dengan anggaran tersebut, proses penentuan prioritas seharusnya menjadi bagian penting agar uang publik tidak terserap untuk kegiatan yang kurang mendesak.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya juga menekankan pentingnya kesesuaian pengadaan dengan kondisi di lapangan. Dalam keterangan yang dimuat di situs resmi Pemkot Malang pada 19 Januari 2026, Wahyu mengingatkan bahwa pengadaan barang harus memperhatikan ketersediaan tempat penyimpanan dan ketentuan pertanggungjawaban aset pemerintah.
“Karena nantinya akan menjadi temuan,” kata Wahyu ketika menjelaskan risiko pengadaan kursi yang tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan bukan semata-mata menyangkut jenis barang, melainkan juga kesiapan teknis dan tata kelola aset. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari musyawarah warga, verifikasi usulan, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan, berjalan dengan standar yang jelas.
Di sisi lain, perubahan aturan juga harus disosialisasikan secara terbuka kepada pengurus RT dan RW. Jangan sampai pembatasan baru justru menimbulkan kebingungan karena warga tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai kegiatan yang diperbolehkan, mekanisme pengajuan, maupun alternatif pembiayaan untuk kebutuhan yang belum terakomodasi.
