MALANG KOTA – Persoalan sampah di kawasan Muharto Gang 3B, Kota Malang, tidak bisa dilepaskan dari keterbatasan akses warga menuju tempat pembuangan sampah (TPS). Kondisi permukiman yang berada di dekat sungai membuat sebagian warga memilih membuang sampah rumah tangga langsung ke aliran sungai.
Kebiasaan tersebut berpotensi memperburuk pencemaran sungai jika tidak segera ditangani. Di sisi lain, keterbatasan akses pembuangan sampah perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar masyarakat memiliki alternatif yang lebih layak untuk mengelola sampah rumah tangga.
Selama ini, upaya penanganan sampah di kawasan bantaran sungai tidak cukup hanya berorientasi pada larangan membuang sampah sembarangan. Pemerintah juga perlu memastikan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah dapat menjangkau permukiman dengan kondisi akses yang terbatas.
Persoalan lain muncul dari keberadaan bangunan di kawasan bantaran sungai yang disebut melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan. Kondisi ini memperlihatkan perlunya penataan kawasan yang dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kebutuhan dasar warga yang tinggal di dalamnya.
Pemkot Malang perlu mengevaluasi pengelolaan sampah di Muharto Gang 3B, mulai dari kemudahan akses menuju TPS hingga kemungkinan penyediaan titik pengumpulan sampah yang lebih dekat dengan permukiman. Langkah tersebut penting agar warga tidak terus bergantung pada sungai sebagai tempat pembuangan.
Penegakan aturan terhadap bangunan yang melanggar juga perlu disertai penanganan persoalan lingkungan secara konkret. Tanpa perbaikan sistem layanan sampah, imbauan kepada masyarakat berisiko tidak cukup untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai.
Penanganan kawasan bantaran sungai semestinya tidak hanya berfokus pada larangan dan penertiban. Pemkot Malang perlu menghadirkan solusi yang sesuai dengan kondisi permukiman agar kebersihan lingkungan dapat terjaga dan pencemaran sungai bisa dicegah.
