Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat merespons isu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri, termasuk pada dua pabrikan komponen otomotif asal Jepang di Jawa Timur. Pemerintah kini tengah melakukan pemantauan intensif (monitoring) guna menyiapkan langkah mitigasi pencegahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya mengandalkan sistem dasbor pemantauan khusus di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI Jamsos). Sistem ini berfungsi memetakan status risiko dan sejauh mana isu perselisihan kerja terjadi di lapangan.
“Kita terus melakukan monitoring. Jadi kita punya semacam dasbor untuk kemudian melihat ini kondisinya yang mana, ini sekarang sedang, kemudian ada isunya itu sudah sampai di mana,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2026).
Melalui dasbor tersebut, Kemnaker dapat melihat indikasi potensi PHK sejak dini untuk kemudian merumuskan rekomendasi penyelesaian. Penanganannya pun akan disesuaikan berdasarkan skala risiko di masing-masing perusahaan.
“Ada beberapa yang kalau masih dalam taraf ada ancaman atau risiko PHK, ada yang kemudian kita minta penyelesaiannya masih bersifat bipartit, ada yang kemudian memang mediator kita harus turun, ada yang kemudian kita harus advokasi dengan kementerian-ementerian lain karena bisa jadi itu adalah dampak dari kebijakan,” ujarnya.
Tanggapan Menaker Soal Pabrik Komponen Otomotif di Jatim
Menaker Yassierli turut memberikan atensi khusus mengenai potensi PHK terhadap ribuan pekerja di dua perusahaan komponen otomotif yang berlokasi di Pasuruan dan Mojokerto, Jawa Timur. Kedua pabrikan tersebut sebelumnya dikabarkan berencana memindahkan basis produksinya ke Vietnam.
Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk turun tangan mencari jalan tengah guna menyelesaikan persoalan tersebut agar operasional perusahaan dan nasib para pekerja dapat terselamatkan.
“Satu per satu, nanti case, tiap kasus ini kan berbeda-beda penanganannya. Ada yang kita dorong bipartit dulu, ada yang kemudian kita harus datangi, ada yang harus kita panggil manajemennya, dan seterusnya. Itu case by case nanti,” tegas Yassierli.












