GELORANEWS, MALANG – Komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga nilai kemanusiaan dan penegakan hukum dibuktikan dengan pengungkapan cepat kasus pembuangan bayi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen. Hanya dalam waktu singkat, tim Satreskrim berhasil meringkus dua pelaku di lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin, memaparkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari ketelitian petugas dalam menganalisis data di lapangan.
“Pengungkapan bermula dari penelusuran 12 titik CCTV, termasuk milik Kesdam. Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan melakukan pengejaran hingga ke Pasuruan,” tegas AKP Aji di hadapan awak media, Rabu (22/4/2026).

Identitas Pelaku dan Modus Operandi Dua pelaku yang diamankan adalah ASD (21) dan AZ (22). Keduanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan yang berdomisili di Malang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya nekat membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi dan belum siap secara mental.
Mirisnya, bayi yang dibuang dalam sebuah dus bekas air mineral itu awalnya ditinggalkan dalam kondisi hidup. Namun, saat ditemukan warga pada Minggu (20/4/2026) pagi, nyawa bayi malang tersebut sudah tidak tertolong.
Penegakan Hukum Polri bertindak tegas dengan menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis. Selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindak pidana ibu yang merampas nyawa anaknya.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” tutup AKP Aji.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa mobil, motor, dan pakaian telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.











