Malang – Komitmen Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam mendukung penerapan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui program unggulan ‘Ngalam Seger’ dan ‘Ngalam Rijik’ menuai kritik tajam. Klaim keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup yang disampaikan Wahyu saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada Selasa (13/10/2026) dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kritik tersebut disuarakan oleh Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan. Ia menilai klaim Pemkot Malang soal reduksi emisi dan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir terkesan sekadar pemanis retorika di forum nasional tanpa adanya evaluasi ekologis yang substansial.
“Program seperti Ngalam Seger maupun Ngalam Rijik ini kalau dibedah masih sebatas branding dan obral jargon. Realitasnya, permasalahan sampah di Kota Malang belum beres dari tingkat tapak. TPA Supit Urang yang diklaim pakai sanitary landfill pun buktinya masih menyisakan keluhan timbulan sampah dan beban pencemaran,” ujar Wahyu Eka saat dihubungi geloranews, Rabu (14/10/2026).
Wahyu Eka menyoroti ambisi Pemkot Malang yang mengejar potensi insentif carbon credit di tengah kondisi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Malang yang justru tergerus alih fungsi lahan. Menurutnya, basis pendataan dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) tak akan berdampak signifikan jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran alih fungsi tata ruang kota.
“Jangan sampai pemda berfokus mencari insentif ekonomi atau carbon credit dari pemerintah pusat, tapi mengabaikan krisis lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga sehari-hari. Mulai dari berkurangnya RTH, persoalan banjir perkotaan, hingga penanganan sampah mikro yang minim mitigasi,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, menegaskan bahwa Pemkot Malang terus berbenah dan mengoptimalkan seluruh sarana-prasarana lingkungan secara bertahap. Ia menyatakan bahwa program ‘Ngalam Seger’ dan ‘Ngalam Rijik’ merupakan bagian dari skema jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah Kota Malang menyambut baik masukan dari rekan-rekan aktivis lingkungan. Namun perlu dipahami bahwa penguatan TPS 3R, modernisasi TPA Supit Urang, hingga pemutakhiran data IGRK adalah proses berkesinambungan. Semua capaian dan evaluasi tentu kami lakukan terukur sesuai dengan regulasi yang ditetapkan kementerian pusat,” terang Noer Rahman saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan kesiapan Pemkot Malang menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat terkait pengendalian emisi gas rumah kaca. Wahyu menyatakan bahwa penanganan sampah terpadu serta penghijauan akan terus diharmoniskan agar berdampak nyata pada kelestarian iklim sekaligus memberi nilai tambah ekonomi bagi warga.
“Program Ngalam Seger dan Ngalam Rijik menjadi pilar utama komitmen Kota Malang untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca serta mewujudkan Pembangunan Rendah Karbon yang berwawasan lingkungan berkelanjutan,” tutur Wahyu Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
