MALANG, 14 Oktober 2026 – Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Veteran, Kota Malang, memunculkan persoalan lanjutan. Sejumlah pedagang dilaporkan berpindah ke lokasi lain, seperti Jalan Naksan dan Jalan Raya Langsep, bahkan sebagian memilih berjualan secara berpindah-pindah untuk menemukan pembeli.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena penertiban yang bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas belum tentu menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai penataan lokasi usaha yang memadai. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu memastikan bahwa kebijakan penertiban tidak hanya memindahkan persoalan dari satu ruas jalan ke ruas lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyebut perpindahan pedagang membuat pengawasan semakin sulit. Pedagang kerap kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menempatkan pos pantau di sejumlah titik, termasuk kawasan Jalan Veteran.
Namun, pendekatan yang berfokus pada pengawasan dan penindakan perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjawab persoalan ekonomi para pedagang. Sebab, bagi sebagian PKL, aktivitas berjualan merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai Pemkot Malang perlu mengevaluasi pendekatan penertiban agar tidak hanya menitikberatkan pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil.
“Kalau pemerintah hanya menertibkan tanpa menyiapkan solusi yang jelas, persoalannya tidak benar-benar selesai. Pedagang akan terus mencari tempat untuk berjualan karena mereka harus memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah harus bisa menyeimbangkan ketertiban kota dengan kepentingan ekonomi masyarakat,” ujar Farel dalam draf pernyataan untuk berita ini.
Penertiban Jangan Berhenti pada Pengusiran
Persoalan PKL di Kota Malang bukan semata-mata mengenai keberadaan lapak di tepi jalan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga fungsi trotoar, kelancaran lalu lintas, dan ketertiban ruang publik. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan bagaimana pedagang dapat tetap menjalankan usaha tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Jika penertiban hanya dilakukan melalui patroli, pemasangan pos pantau, dan pengusiran dari lokasi terlarang, perpindahan pedagang ke kawasan lain berpotensi terus terjadi. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk merumuskan penataan yang lebih menyeluruh.
Farel menilai pemerintah seharusnya tidak menempatkan pedagang semata-mata sebagai pihak yang harus ditertibkan. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan kondisi pedagang, mengidentifikasi kebutuhan mereka, dan mengevaluasi kemungkinan penyediaan lokasi usaha alternatif yang sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai pemerintah hanya sibuk memastikan pedagang tidak kembali ke lokasi lama, tetapi tidak menjelaskan mereka harus berjualan di mana. Kalau memang ada kawasan yang dilarang untuk berjualan, harus ada kejelasan mengenai alternatif yang bisa ditempuh. Penataan harus punya jalan keluar, bukan sekadar memindahkan masalah,” lanjutnya dalam draf pernyataan tersebut.
Pemkot Perlu Menyiapkan Solusi yang Terukur
Pemkot Malang perlu melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyusun kebijakan yang menghubungkan penegakan peraturan dengan pembinaan dan penataan PKL. Pendataan pedagang menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah pelaku usaha yang terdampak, jenis dagangan, kebutuhan fasilitas, serta lokasi alternatif yang memungkinkan.
Penyediaan tempat usaha juga perlu mempertimbangkan akses pembeli, biaya yang mampu dijangkau pedagang, ketersediaan fasilitas dasar, dan kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang. Relokasi tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut berisiko membuat pedagang kehilangan pelanggan dan kembali mencari lokasi berjualan yang dilarang.
Selain itu, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka tahapan penataan, kriteria penerima fasilitas, serta mekanisme pengawasan setelah pedagang dipindahkan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan berjalan secara adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil.
Farel juga mendorong Pemkot Malang mengevaluasi efektivitas penggunaan pos pantau. Keberhasilan kebijakan, menurutnya, seharusnya tidak hanya diukur dari sterilnya suatu ruas jalan dari PKL, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga ketertiban tanpa mengabaikan persoalan sosial dan ekonomi yang menyertainya.
“Pemerintah harus berani mengukur keberhasilan kebijakannya secara menyeluruh. Jalan yang tertib memang penting, tetapi jangan sampai persoalan hanya bergeser ke tempat lain. Harus ada evaluasi apakah penertiban berhasil, apakah pedagang mendapatkan solusi, dan apakah kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi semua pihak,” demikian draf pernyataan Farel.
Penataan PKL pada akhirnya membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penegakan aturan tetap diperlukan ketika aktivitas perdagangan mengganggu fungsi ruang publik, tetapi kebijakan tersebut perlu disertai komunikasi, pendataan, pembinaan, dan solusi yang realistis.
Pemkot Malang dituntut tidak sekadar menunjukkan ketegasan melalui operasi penertiban. Pemerintah juga perlu membuktikan bahwa kebijakannya mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar, sehingga ketertiban kota dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
