MALANG — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di Jalan Trunojoyo, Kota Malang, meski telah beberapa kali ditertibkan, menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan penataan pedagang dan konsistensi pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis di sekitar Stasiun Malang Kota Baru. Aktivitas perdagangan di kawasan tersebut berpotensi mendatangkan pembeli, tetapi keberadaan lapak di ruang jalan juga dapat menimbulkan persoalan apabila mengganggu pergerakan pejalan kaki dan kendaraan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyebut penertiban PKL di kawasan tersebut telah dilakukan beberapa kali sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Namun, keterbatasan personel membuat pengawasan belum dapat dilakukan setiap hari.
Situasi ini memperlihatkan bahwa penertiban sesaat belum tentu mampu menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan. Ketika pedagang kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi, pemerintah perlu mengevaluasi pendekatan yang selama ini digunakan.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas penertiban PKL di Jalan Trunojoyo.
Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan tidak cukup diukur dari kegiatan penertiban yang telah dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga kondisi kawasan agar tetap tertata setelah petugas selesai bertugas.
“Kalau penertiban sudah dilakukan berkali-kali, tetapi pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi pendekatannya. Jangan sampai energi petugas terus terserap untuk menangani persoalan yang berulang tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Farel.
Ia menilai keterbatasan personel memang dapat menjadi kendala operasional. Namun, pemerintah perlu mencari pendekatan yang lebih terencana agar pengawasan tidak hanya bergantung pada patroli sesekali.
“Jangan sampai keterbatasan personel terus menjadi alasan mengapa pengawasan tidak bisa dilakukan secara konsisten. Pemerintah perlu menentukan strategi yang realistis, mulai dari pemetaan titik rawan hingga mekanisme pengawasan yang berkelanjutan,” katanya.
Menurut Farel, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bahan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan penataan kota, bukan sekadar persoalan pedagang yang kembali membuka lapak.
Di sisi lain, pedagang kaki lima juga memiliki kepentingan ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Lokasi strategis seperti Jalan Trunojoyo berpotensi mendatangkan pembeli, sehingga tidak mengherankan apabila pedagang tetap berupaya berjualan di kawasan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan PKL membutuhkan pendekatan yang mampu menjaga ketertiban ruang publik sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Farel menilai pemerintah perlu memastikan bahwa penertiban disertai penjelasan yang memadai mengenai lokasi alternatif bagi pedagang yang terdampak.
“Kalau pemerintah ingin kawasan ini tertata, harus ada kejelasan mengenai tempat yang bisa digunakan pedagang untuk mencari nafkah. Jangan hanya berfokus pada pemindahan atau penertiban, tetapi persoalan ekonomi yang membuat mereka kembali berjualan juga perlu dipahami,” ujarnya.
Ia menambahkan, solusi yang disiapkan harus mempertimbangkan kelayakan lokasi, potensi pembeli, akses masyarakat, serta keberlangsungan usaha pedagang.
“Penataan kota tidak boleh hanya bagus di atas kertas. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pemerintah perlu mencari titik temu antara kepentingan pejalan kaki, pengguna jalan, pedagang, dan masyarakat sekitar,” katanya.
Kembalinya PKL ke Jalan Trunojoyo menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk mengevaluasi pola pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Penataan kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, lalu lintas, dan penggunaan ruang publik membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.
Pemerintah juga perlu memiliki indikator yang jelas untuk menilai keberhasilan penertiban. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan tidak berhenti pada pendataan, teguran, atau pengangkutan barang dagangan, tetapi menghasilkan perubahan kondisi yang dapat dipertahankan.
Farel mendorong Pemkot Malang agar menjelaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh untuk menangani persoalan PKL di Jalan Trunojoyo.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kabar bahwa penertiban sudah dilakukan. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah kebijakan itu efektif, bagaimana pengawasannya setelah penertiban, dan apa solusi yang disiapkan bagi pedagang,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar penataan kawasan tidak berubah menjadi siklus penertiban berulang tanpa kepastian penyelesaian.
Pada akhirnya, persoalan PKL di Jalan Trunojoyo tidak cukup diselesaikan melalui tindakan sesaat. Pemkot Malang perlu memperkuat pengawasan sekaligus menghadirkan solusi yang realistis bagi pedagang.
Ketertiban kota harus terwujud di lapangan, bukan hanya terlihat ketika petugas sedang melakukan penertiban.
