Malang – penginapan berdiri dan disebut warga telah lama beroperasi. Sementara di petak kerja LMDH Budi Luhur, usaha kuliner berjalan aktif.
Jika benar berada di dalam kawasan hutan negara, maka setiap bentuk pemanfaatan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan merupakan wilayah yang dikuasai negara dan pemanfaatannya diatur secara ketat.
Pasal 50 ayat (3) huruf a menegaskan: setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Artinya, aktivitas usaha tanpa izin resmi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Skema Resmi yang Diabaikan?
Dalam praktik pengelolaan terbaru, sebagian kawasan masuk dalam skema KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus), yang memberi ruang pemanfaatan lebih luas—tetapi tetap melalui prosedur resmi.
Skema tersebut mensyaratkan:
Persetujuan pengelola (negara/otoritas terkait),
Pola kemitraan (misalnya dengan LMDH),
Perjanjian kerja sama yang terdokumentasi,
Kewajiban bagi hasil atau kontribusi negara.
Jika usaha berjalan tanpa skema ini, maka statusnya berpotensi ilegal.
Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan siapa pemilik usaha, melainkan apakah izin pemanfaatan lahannya sah.
Bantahan yang Tidak Menyentuh Aspek Hukum
Astiko, pimpinan BKPH Senggoro, membantah keterlibatan. Ia menyebut aset tersebut milik pribadi warga Wonogiri yang kini bekerja di Hong Kong.
“Kalau tidak percaya, tanya ke Dispenda siapa yang bayar pajaknya,” ujarnya.
Namun secara hukum, pembayaran pajak tidak serta-merta melegalkan penggunaan lahan.
Dalam rezim kehutanan, izin lokasi dan hak pemanfaatan kawasan adalah aspek utama. Tanpa itu, keberadaan bangunan tetap berpotensi melanggar hukum, meskipun pajak dibayarkan.
Potensi Konsekuensi Pidana
Pelanggaran terhadap kawasan hutan tidak berhenti pada sanksi administratif.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal-pasal dalam undang-undang ini membuka kemungkinan:
Pidana penjara,

Denda dalam jumlah besar,
Hingga penindakan terhadap pihak yang memfasilitasi atau membiarkan pelanggaran.
Jika terdapat keterlibatan oknum pejabat atau penyalahgunaan kewenangan, maka spektrum pelanggaran bisa meluas ke ranah hukum lain.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ketika nama pejabat aktif ikut disebut dalam pusaran dugaan, persoalan tidak lagi sekadar kehutanan.
Ia berpotensi masuk wilayah penyalahgunaan jabatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahannya, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenai pidana korupsi.
Termasuk jika:
Ada pembiaran terhadap pelanggaran,
Ada konflik kepentingan dalam pemanfaatan aset negara,
Atau ada keuntungan ekonomi yang mengalir dari akses jabatan.
Celah Pengawasan dan Pola Lama
Sejumlah petugas lapangan mengindikasikan praktik pemanfaatan kawasan hutan untuk usaha bukan hal baru. Dugaan keterlibatan “orang dalam” kerap muncul, tetapi jarang terungkap.
Diam menjadi mekanisme bertahan.
Ini menunjukkan masalah struktural: pengawasan internal yang lemah membuka ruang bagi praktik-praktik abu-abu—bahkan berpotensi melanggar hukum.
Antara Aturan dan Realitas
Administratur/KKPH Malang, Kelik Djatmiko, menegaskan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan.
Pernyataan ini sejalan dengan aturan yang berlaku.
Namun jika dugaan di lapangan benar, maka yang terjadi bukan kekosongan aturan—melainkan kegagalan penegakan aturan.
Ujian Akuntabilitas
Kasus ini menjadi ujian nyata tata kelola hutan negara.
Tanpa audit independen, tanpa keterbukaan data izin, dan tanpa penelusuran aliran manfaat ekonomi, dugaan ini akan tetap menggantung—namun dampaknya nyata:
kepercayaan publik terkikis.
Jika kawasan hutan dapat dimanfaatkan tanpa prosedur, maka batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi menjadi kabur.
Dan ketika itu terjadi, pelanggaran tidak lagi bersifat kasuistik—melainkan sistemik.
Pertanyaan Kunci
Apakah ada izin resmi atas pemanfaatan lahan tersebut?
Jika tidak, siapa yang membiarkan?
Jika ada pejabat yang terlibat, apakah ini masuk kategori konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang?
Tanpa jawaban terbuka, kasus ini bukan sekadar isu lokal.
Ia berpotensi menjadi preseden nasional tentang bagaimana aset negara bisa dipergunakan—tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas.












