MALANG – Kabar duka datang dari lingkungan hukum Kota Malang. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026). Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya tepat saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Yai Mim mendadak ambruk sesaat setelah keluar dari sel tahanan menuju ruang penyidik Satreskrim.
“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” ujar Lukman kepada awak media.Klaim Kondisi Sehat Sebelum Kejadian Pihak kepolisian segera melarikan Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk pertolongan medis darurat. Namun, tim medis menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Padahal, menurut Lukman, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pengecekan rutin pada pagi hari sebelum pemeriksaan dijadwalkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik Yai Mim dalam keadaan stabil.”Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan,” tegasnya.
Menempati Sel Sendiri Diketahui, Yai Mim telah ditahan sejak 19 Januari 2026 di Ruang Tahanan 4 tanpa penghuni lain. Keputusan menempatkan tersangka di sel sendirian dilakukan karena aktivitasnya memberikan tausiyah dianggap membuat tahanan lain kurang nyaman.

Polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan kekerasan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung. Saat ini, jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk menunggu hasil visum guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Perjalanan Kasus Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang warga bernama Sahara. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selama proses penyidikan, polisi menyebut almarhum bersifat kooperatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan kuasa hukum almarhum belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemakaman.












