Malang – Persoalan angkutan kota (angkot) di Malang kembali menjadi sorotan setelah ratusan sopir menyampaikan keberatan terkait operasional Trans Jatim Koridor 1 dan rencana pengembangan Koridor 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan akan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk membahas tuntutan para sopir.
Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto menyebut Pemkot akan mengundang Dishub Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi atas aspirasi yang disampaikan Front Asam. Menurutnya, persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat diselesaikan Pemkot karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, langkah tersebut juga menunjukkan masih adanya persoalan koordinasi dalam penanganan transportasi umum di Kota Malang. Pemkot bahkan mengakui belum mengetahui secara rinci realisasi hasil pertemuan antara sopir angkot dan Dishub Jatim pada 27 Juli 2026.
Kondisi itu menjadi sorotan karena persoalan dampak Trans Jatim terhadap angkot telah berulang kali disampaikan. Dalam aksi pada 28 September, sebanyak 494 sopir angkot disebut terdampak dan menuntut adanya evaluasi, kejelasan kompensasi, serta realisasi kesepakatan sebelumnya.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai Pemkot perlu melakukan evaluasi terhadap pola penanganan persoalan transportasi tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya meneruskan aspirasi kepada pemerintah provinsi, tetapi juga harus memastikan ada solusi konkret bagi angkot yang terdampak.
“Pemkot jangan berhenti pada koordinasi dan meneruskan aspirasi ke provinsi. Kalau persoalan ini sudah berulang dan kesepakatan sebelumnya belum jelas realisasinya, berarti ada yang perlu dievaluasi dari pola penanganannya. Pemkot harus punya langkah konkret untuk memastikan transportasi lokal tetap mendapat ruang, sekaligus memastikan kebijakan transportasi baru tidak berjalan tanpa penyelesaian terhadap dampaknya,” ujar Farel.
Sebelumnya, persoalan serupa juga muncul dalam pembahasan rencana Trans Jatim Koridor 2. Sopir angkot menyampaikan kekhawatiran adanya tumpang tindih trayek yang dapat memengaruhi pendapatan mereka. Dishub Kota Malang sendiri menyatakan penempatan halte dan jalur perlu dibahas dengan mempertimbangkan kondisi angkutan kota yang sudah beroperasi.
Di sisi lain, Pemkot Malang telah memiliki program Angkutan Pelajar Gratis yang disebut sebagai salah satu upaya mengakomodasi sopir angkot terdampak. Namun, tuntutan sopir terbaru menunjukkan masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait evaluasi dampak Trans Jatim, kompensasi, transparansi perencanaan, serta keberlanjutan angkutan lokal.
Karena itu, penyelesaian persoalan angkot tidak cukup hanya melalui pertemuan antarlembaga. Pemkot Malang perlu memastikan hasil pembahasan memiliki tindak lanjut yang jelas, termasuk mengenai pembagian peran antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi serta perlindungan terhadap keberlangsungan angkutan lokal.
Dengan demikian, pengembangan transportasi umum di Malang dapat berjalan bersamaan dengan penataan angkot yang selama ini telah menjadi bagian dari sistem transportasi masyarakat.
