Malang – Penataan kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang memasuki tahap penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan 15 September 2026 sebagai batas akhir pembongkaran dan pengosongan lapak di sisi barat pasar agar penataan kawasan serta perbaikan jalan dapat dilanjutkan.
Namun, percepatan penataan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang. Dewan mengingatkan agar proses relokasi tidak hanya mengejar target pengosongan kawasan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar pedagang di lokasi baru benar-benar siap digunakan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah ketersediaan listrik di lokasi relokasi. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Adji meminta Pemkot memastikan listrik tidak sekadar terpasang, tetapi sudah dapat digunakan ketika pedagang mulai beraktivitas. DPRD juga meminta kepastian mengenai utilitas pendukung lainnya agar relokasi tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang.
Sorotan terhadap kesiapan relokasi menjadi penting karena proses pemindahan dilakukan secara bertahap. Data terbaru Polresta Malang Kota mencatat dari 1.057 pedagang aktif hasil verifikasi, sebanyak 953 pedagang telah menempati lokasi relokasi. Pada saat yang sama, pembongkaran lapak di kawasan lama masih menjadi bagian dari tahapan penataan.
Selain persoalan fasilitas dasar, keberlanjutan pedagang setelah menempati lokasi relokasi juga sebelumnya menjadi perhatian DPRD. Ketua DPRD Kota Malang mempertanyakan kepastian nasib pedagang karena salah satu lokasi relokasi disebut memiliki masa perjanjian sewa selama tiga tahun.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai percepatan pembangunan harus tetap dibarengi kepastian bagi masyarakat yang terdampak langsung.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan penataan hanya dilihat dari lapak yang sudah dibongkar atau jalan yang sudah dibangun. Pedagang juga harus dipastikan mendapat tempat yang layak, fasilitas dasar yang berfungsi, dan kepastian untuk melanjutkan usahanya,” ujar Farel.
Pemkot Malang sendiri menyebut penataan PIG dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi jalan, memperbaiki akses kawasan, sekaligus menata aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu lalu lintas. Perbaikan Jalan Gadang–Bumiayu juga mencakup pembenahan drainase sebelum dilanjutkan dengan pengaspalan.
Karena itu, percepatan proyek perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan relokasi. Kesiapan listrik, akses, fasilitas perdagangan, serta kepastian keberlanjutan pedagang perlu dipastikan sebelum penataan dinyatakan benar-benar selesai.
