Malang – Persoalan parkir di sejumlah kawasan Kota Malang menunjukkan masih adanya celah dalam penataan ruang dan pelayanan publik. Di tengah berkembangnya kawasan kuliner, pendidikan, dan pusat usaha, ketersediaan kantong parkir belum sepenuhnya mampu mengikuti kebutuhan kendaraan. Akibatnya, trotoar dan bahu jalan masih digunakan sebagai tempat parkir.
Kondisi tersebut terlihat di sejumlah titik, seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Veteran hingga Jalan Bandung, serta Jalan Kawi. Di kawasan Soekarno-Hatta, misalnya, aktivitas usaha terus berkembang, sementara ruang parkir yang tersedia dinilai masih terbatas. Kendaraan akhirnya ditemukan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
Di Jalan Veteran, persoalan serupa juga terjadi, terutama di kawasan pendidikan. Dishub Kota Malang sebelumnya menemukan ratusan kendaraan yang menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat parkir. Penindakan bahkan dilakukan terhadap kendaraan yang mengganggu fungsi fasilitas publik tersebut.
Farel, aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Malang masih memiliki pekerjaan besar dalam menata sistem perparkiran. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya menempatkan persoalan parkir liar sebagai kesalahan masyarakat atau petugas parkir, sementara kebutuhan ruang parkir di kawasan padat belum diselesaikan secara memadai.
“Pemkot harus berani mengevaluasi perencanaan parkirnya. Kalau kawasan terus berkembang, tetapi kebutuhan ruang parkir tidak ikut dihitung dan disiapkan, jangan heran kalau akhirnya trotoar atau bahu jalan yang digunakan. Penertiban memang perlu, tetapi pemerintah juga harus mengakui bahwa penyediaan fasilitas parkir yang memadai merupakan bagian dari tanggung jawab penataan kota,” ujar Farel.
Menurut Farel, persoalan tersebut seharusnya sudah dapat diantisipasi karena Pemkot Malang sebelumnya telah menyatakan bahwa pemetaan titik parkir menjadi bagian penting dalam penataan perparkiran. Pemkot bahkan menyebut perlunya data yang lebih mutakhir mengenai titik parkir resmi untuk mendukung pengelolaan perparkiran dan potensi pendapatan daerah.
“Artinya, persoalannya bukan semata-mata karena masyarakat tidak tertib. Pemerintah juga perlu melihat apakah titik parkir yang disediakan memang cukup, apakah lokasinya mudah dijangkau, dan apakah pengaturannya sesuai dengan perkembangan kawasan. Kalau data dan pemetaannya sudah ada, seharusnya bisa terlihat sejak awal kawasan mana yang membutuhkan tambahan kantong parkir,” lanjut Farel.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena Pemkot Malang telah memberlakukan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut mengatur lokasi parkir yang diperbolehkan dan dilarang, penyediaan sarana dan prasarana, hak dan kewajiban petugas serta pengguna jasa, hingga sanksi bagi pelanggar. Pemkot juga menyebut tata kelola parkir harus berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Namun, keberadaan regulasi baru tersebut perlu diikuti dengan pelaksanaan yang mampu menjawab persoalan di lapangan. Jika penertiban dilakukan tanpa dibarengi penambahan ruang parkir di kawasan yang memang kekurangan kapasitas, persoalan berpotensi kembali muncul di lokasi lain.
Farel menilai Pemkot perlu memperbaiki persoalan tersebut dari sisi perencanaan, bukan hanya melakukan penindakan ketika parkir liar sudah terjadi.
“Jangan sampai keberhasilan penataan parkir hanya diukur dari berapa kendaraan yang ditertibkan. Yang lebih penting adalah apakah setelah ditertibkan masyarakat memang punya tempat parkir yang legal dan layak. Kalau belum ada, berarti ada bagian dari kebijakan parkir yang masih harus dibenahi,” tegasnya.
Pemkot Malang sendiri sebelumnya telah membangun kantong parkir di kawasan Kajoetangan Heritage. Namun, kebutuhan serupa masih disoroti di kawasan lain yang aktivitas ekonominya terus berkembang, termasuk Soekarno-Hatta, Veteran, dan Kawi.
Persoalan parkir tersebut menjadi catatan bagi Pemkot Malang untuk memastikan penerapan Perda Perparkiran tidak berhenti pada penertiban dan pemberian sanksi. Pembenahan juga perlu diarahkan pada pemetaan kebutuhan, penyediaan kantong parkir, pengawasan di lapangan, serta perlindungan terhadap fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
