Malang – Kebakaran yang terjadi di Pasar Besar Malang pada Senin (28/9/2026) kembali menyoroti kondisi fasilitas dan sistem keselamatan di salah satu pusat perdagangan utama Kota Malang. Pemerintah Kota Malang diminta tidak hanya menangani dampak kebakaran, tetapi juga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian bangunan yang berpotensi membahayakan pedagang maupun pengunjung.
Kebakaran terjadi di lantai I Pasar Besar sekitar pukul 20.21 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal, titik api diduga berasal dari korsleting listrik di area gudang alat kebersihan dekat toilet pria. Petugas Damkar kemudian melakukan pendinginan dan penyisiran hingga lantai II dan III untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Area yang terdampak diperkirakan sekitar 27 meter persegi dengan kerugian material sekitar Rp25 juta.
Namun, persoalan keselamatan Pasar Besar dinilai tidak cukup diselesaikan setelah kebakaran terjadi. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta Pemkot melalui Diskopindag segera melakukan mitigasi, khususnya terhadap instalasi listrik, kondisi atap, dan bagian bangunan lain yang dinilai perlu mendapat penanganan segera.
Sorotan tersebut juga muncul karena sebelumnya pedagang melalui Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) telah meminta adanya pemeliharaan rutin terhadap fasilitas pasar, terutama instalasi listrik. Bahkan, laporan media menyebut pernah terjadi insiden kebakaran pada bagian instalasi listrik di sisi barat pasar pada 31 Agustus lalu.
Farel, aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pola pemeliharaan fasilitas publik.
“Jangan sampai pemeliharaan baru menjadi perhatian setelah terjadi insiden. Pemkot perlu memastikan pemeriksaan instalasi listrik dan fasilitas pasar dilakukan secara berkala, sehingga potensi bahaya bisa diketahui dan ditangani sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar,” ujar Farel.
Selain penanganan darurat, DPRD juga mendorong agar rencana penanganan Pasar Besar dalam jangka panjang tetap berjalan. Perbaikan bagian yang mendesak dinilai perlu dilakukan sembari Pemkot mengawal rencana pembangunan atau rehabilitasi Pasar Besar melalui APBN maupun skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Persoalan pemeliharaan juga berkaitan dengan kebijakan retribusi pasar. Pada 2027, target retribusi pasar Kota Malang ditetapkan Rp17,3 miliar, sementara DPRD mendorong sebagian penerimaan tersebut kembali dialokasikan untuk pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan peningkatan fasilitas 26 pasar rakyat.
Dengan adanya kebakaran ini, pemeriksaan kondisi Pasar Besar menjadi penting agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan memperhatikan aspek keselamatan, sekaligus memastikan persoalan fasilitas yang telah lama disoroti tidak han
