JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Namun, putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memunculkan fakta penting terkait dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Meski demikian, MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mencopot Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dalam sidang, Selasa (6/10/2026).
Putusan tersebut membuat polemik mengenai syarat pendidikan Gibran belum otomatis berujung pada pemberhentian dari jabatan. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. Data putusan MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Namun, persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. UUD 1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi persyaratan jabatan.
Artinya, jika di kemudian hari terdapat proses hukum atau konstitusional yang menyatakan persoalan syarat Gibran memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, jalur pemberhentian tidak dilakukan melalui keputusan MK dalam perkara PHPU ini, melainkan melalui mekanisme DPR, MK, dan kemudian MPR.
MK sendiri menjelaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelanggaran tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan/atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan 6 Oktober 2026 tidak dapat disebut sebagai putusan yang mencopot Gibran. Sebaliknya, putusan tersebut menutup permohonan PHPU yang diajukan para pemohon, tetapi sekaligus mencatat bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Persoalan berikutnya kini bergantung pada apakah ada pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme hukum atau konstitusional yang tepat. Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden membutuhkan proses berlapis dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau pernyataan sepihak.
GeloraNews
