ILYAS RIDWAN PURNAMA PUTRA
(Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya, Paralegal, Asisten Legal Research, Mahasiswa Berprestasi)
Pada 6 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi telah menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan oleh 12 Pemohon kalangan sipil dengan amar tidak dapat diterima. Amar seperti ini telah lazim dibaca sebagai pintu yang ditutup. Disamping itu, pertimbangan mahkamah telah menunjukkan anomali. Mahkamah telah menutup kembali pintunya setelah lebih dulu menggeledah isi rumah dan menemukan sesuatu, lalu meninggalkannya begitu saja.
Apa yang ditemukan?
Dalam paragraf [3.5] Putusan a quo, Mahkamah telah menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan menengah di luar negeri. Yang ada hanyalah certificate of attendance dan dokumen hasil belajar, yang menurut Mahkamah dokumen tersebut hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 pun hanya menilai yang bersangkutan memiliki pengetahuan setara tamat SMK. Mahkamah kemudian menegaskan bahwa hal itu tidak sama dengan “berpendidikan paling rendah tamat” sekolah menengah dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Syarat tamat harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan dengan kesetaraan pengetahuan.
Penyelenggara yang tidak cermat
Mahkamah juga telah menunjukkan ketidak ramahanya terhadap penyelenggara Pemilu yaitu KPU. Asas presumptio iustae causa yang didalilkan oleh KPU dalam hal berkaitan absennya verifikasi administratif yang menurut Mahkamah, asas tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang berdiri sendiri. Mahkamah menilai terhadap kontestasi jabatan tertinggi, prinsip kecermatan menuntut lebih dari sekadar verifikasi administrasi. Klarifikasi dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 digantungkan pada frasa “keraguan”, ukuran tersebut dinilai Mahkamah sangat subjektif dan tidak terukur. Disamping itu KPU menyatakan memilih tidak mengklarifikasi karena dokumen berasal dari instansi berwenang yang dianggap telah kredibel. Kemudian dalam keterangannya bawaslu telah menyatakan bahwa KPU telah membatasi akses data dan dokumen pada tahap pencalonan. Maka dengan ini konsekuensi yang muncul adalah pengawasannya telah tertutup di hulu, dan peradilan tertutup di hilir.
Tiga kejanggalan kritis
Pertama, kelonggaran yang selektif. Permohonan diajukan 10 September 2026, padahal tenggat menurut Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu berakhir 23 Maret 2024. Mahkamah tetap memeriksanya dengan dalih “keadaan khusus” dan asas ius curia novit. Namun kedudukan hukum, yang menurut Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK hanya dimiliki pasangan calon, tidak dilonggarkan sama sekali. Satu syarat formil telah dilenturkan, tapi yang lain dikunci, tanpa penjelasan mengapa kelenturan berhenti di sana.
Kedua, urutan yang terbalik. Kedudukan hukum adalah gerbang. Mahkamah justru menundanya, memeriksa pokok perkara lengkap dengan ahli dan saksi, mencapai keyakinan atas “keadaan khusus”, baru kemudian menyatakan para Pemohon tidak berkedudukan hukum. Akibatnya, temuan terpenting berada di pertimbangan, sedangkan amar hanya berbunyi tidak dapat diterima. Daya ikat putusan melekat pada amar. Temuan tanpa amar adalah catatan tanpa akibat.
Ketiga, dua penilaian yang sulit dipertemukan. Mahkamah menyatakan penerbitan surat keterangan itu secara prosedural telah memenuhi Permendikbud 29/2014. Pada saat yang sama, Mahkamah mencatat bahwa Pasal 1 angka 7 peraturan itu menjadikan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai dasar penyetaraan, dan dokumen demikian tidak ditemukan. Keduanya membutuhkan penjelasan yang tidak diberikan.
Pelantikan sebagai pemutihan?
Mahkamah berpendapat status calon berakhir saat pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga ia tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah tidak menyatakan cacat itu adalah sah. Tetapi akibat praktisnya yang serupa adalah cacat pencalonan yang lolos verifikasi dan lolos pengawasan akan menjadi tidak dapat diadili begitu pelantikan telah dilakukan. Jika logika ini menjadi preseden, pelantikan bekerja sebagai pemutihan, dan insentif penyelenggara untuk cermat di awal akan melemah.
Alamat tanpa nomor rumah
Mahkamah kemudian dalam pertimbangannya menyerahkan tindak lanjut kepada “lembaga yang memiliki kewenangan” menurut UUD 1945, tanpa menyebut namanya. Jalur yang paling masuk akal adalah melalui mekanisme impeachment atau pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang secara eksplisit telah mengatur pemberhentian dalam masa jabatan, antara lain jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Prosesnya bermula dari DPR kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, dan berujung di MPR. Terdapat ironis yang jelas bahwa Mahkamah yang telah memegang fakta justru menunjuk jalan yang bergantung pada kehendak politik DPR, tanpa menyebut jalan itu.
Sebagai penutup, Putusan ini telah menyisakan pertanyaan yang tidak bisa ditutup oleh amar “tidak dapat diterima”, timbul pertanyaan mendasar apakah fakta yang diakui sendiri oleh Mahkamah akan punya konsekuensi hukum, dan siapa yang bertanggung jawab memberikannya? Selama pertanyaan itu tidak dijawab, Pasal 169 huruf r hanyalah norma yang dapat dilanggar tanpa akibat.
*) Oleh : Ilyas Ridwan Purnama Putra, Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya, Paralegal, Asisten Legal Research, Mahasiswa Berprestasi)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.

