Malang – Persoalan dampak operasional Trans Jatim terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Malang kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama perwakilan sopir angkot telah menyepakati enam poin penyelesaian, namun pemerintah diminta memastikan kesepakatan tersebut benar-benar diterapkan dan tidak berhenti sebatas hasil pertemuan.
Kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan yang berlangsung di Mini Block Office Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026). Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah nasib 494 pengemudi angkot yang disebut terdampak secara ekonomi setelah beroperasinya Trans Jatim Koridor I.
Dalam kesepakatan, Pemkot Malang akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 494 pengemudi tersebut. Pengemudi yang terdampak juga akan diarahkan untuk terlibat dalam program yang masih akan dibahas lebih lanjut. Sementara itu, kompensasi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui program yang ditujukan untuk keberlanjutan pengemudi.
Kesepakatan lainnya mengharuskan adanya pembahasan teknis antara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Malang dan perwakilan jalur angkot. Bahkan, salah satu poin menyebut persoalan Trans Jatim Koridor I harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Koridor II.
Di sisi lain, Pemkot Malang menyatakan persiapan Trans Jatim Koridor II tetap berjalan secara paralel dengan penyelesaian persoalan sopir angkot. Koridor II ditargetkan mulai beroperasi pada 29 Oktober 2026.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai tantangan Pemkot Malang bukan lagi sekadar menghasilkan kesepakatan, melainkan memastikan seluruh poin memiliki tindak lanjut yang jelas.
“Jangan sampai enam kesepakatan ini hanya berhenti sebagai hasil rapat. Pemkot harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, kapan verifikasi 494 sopir selesai, seperti apa program yang diberikan, dan bagaimana nasib sopir terdampak sebelum Koridor II berjalan. Kalau semua masih sebatas pembahasan, berarti persoalan lama belum benar-benar diselesaikan,” ujar Farel.
Menurutnya, penyelesaian persoalan angkot perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan kebijakan transportasi Kota Malang. Pemerintah tidak cukup hanya merespons ketika terjadi penolakan, tetapi perlu memastikan dampak terhadap pelaku transportasi lokal telah dihitung sejak awal.
Dengan adanya enam kesepakatan tersebut, Pemkot Malang kini memiliki sejumlah pekerjaan yang harus dibuktikan di lapangan. Terutama penyelesaian persoalan Koridor I, verifikasi pengemudi terdampak, serta kejelasan program sebelum Trans Jatim Koridor II resmi beroperasi.
