MALANG — Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, masih belum sepenuhnya padam hingga Minggu (1/11/2026). Memasuki hari ke-12 proses pemadaman, area yang terdampak dilaporkan menyusut dari sekitar 13 hektare menjadi 6 hektare. Meski demikian, sejumlah titik masih mengeluarkan asap dan api kecil.
Upaya pemadaman melibatkan petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dengan mengerahkan 35 personel untuk penanganan di darat. Selain itu, pemadaman juga dibantu melalui water bombing menggunakan helikopter BPBD Provinsi Jawa Timur dengan 30–45 kali penjatuhan air setiap hari.
Penanganan difokuskan pada area old landfill bagian barat dan timur. Namun, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala, terutama akses menuju titik api yang sulit dijangkau serta kepulan asap pekat yang menghambat petugas, khususnya setelah pukul 10.00 WIB. Hujan turut membantu proses pemadaman.
Lamanya proses pemadaman menunjukkan bahwa kebakaran di kawasan TPA bukan persoalan sederhana. Selain membutuhkan pengerahan personel dan armada dalam jumlah besar, kondisi tersebut juga menuntut strategi penanganan yang mampu menjangkau titik api di dalam tumpukan sampah.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kebakaran, termasuk kesiapan sarana, sistem pengawasan, dan langkah pencegahan di kawasan TPA.
“Sudah memasuki hari ke-12 dan masih ada titik api yang belum sepenuhnya padam. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah perlu menjelaskan kendala yang dihadapi, memastikan kebutuhan pemadaman terpenuhi, serta menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Farel.
Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah Kota Malang perlu memeriksa kembali kondisi kawasan TPA, terutama area yang berpotensi menyimpan sumber panas dan memunculkan titik api baru. Pengawasan juga perlu diperkuat agar aktivitas yang berisiko memicu kebakaran dapat dicegah sejak awal.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan pemadaman dan kondisi kualitas udara. Kepulan asap yang masih muncul perlu menjadi perhatian karena dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga.
Pemerintah Kota Malang perlu memastikan penanganan dilakukan sampai seluruh titik api benar-benar terkendali. Penyusutan luas area terdampak memang menjadi perkembangan positif, tetapi belum cukup untuk menyatakan persoalan selesai selama asap dan titik api kecil masih ditemukan.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan TPA Supit Urang secara menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat. Jangan sampai upaya penanganan baru kembali diperkuat setelah kebakaran meluas.
