Malang- Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berencana memasang stiker khusus pada sekitar 228 rumah tinggal di atas tanah aset daerah menuai sorotan tajam. Kebijakan yang digadang-gadang sebagai bentuk penertiban Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dinilai sebagai langkah instan yang berpotensi memicu stigma negatif dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Peneliti Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Ahmad Rizki Pratama, menilai tindakan penempelan stiker penanda di hunian warga mencerminkan kelemahan administrasi tata kelola aset yang dibebankan kepada masyarakat.
“Pemasangan stiker penanda di hunian warga itu seperti pemutusan jalan pintas atas kelalaian pengawasan yang terjadi bertahun-tahun. Pemerintah Daerah seharusnya membenahi internal administrasi dan memvalidasi izin secara sistematis terlebih dahulu, bukan langsung melakukan tindakan simbolis di lapangan yang berpotensi memberi sanksi sosial kepada penghuni,” kata Rizki saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Rizki menambahkan, pemetaan izin pemakaian hingga pengalihan fungsi aset—seperti rumah tinggal yang berubah menjadi tempat usaha—seharusnya bisa terdeteksi sejak awal jika sistem pengawasan di tingkat kecamatan hingga kelurahan berjalan optimal.
“Masalah alih fungsi atau penunggakan retribusi itu akibat lemahnya pengawasan berkala dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Jika tiba-tiba ditandai dengan stiker khusus, warga yang sebenarnya berniat baik mengurus izin bisa merasa dihakimi secara publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang membeberkan rencana pendataan dan inventarisasi terhadap ratusan aset tanah serta bangunan milik daerah yang tersebar di lima kecamatan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset sesuai dengan izin serta menindak tegas pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan atau telantar.
“Belum lagi izin yang dikeluarkan untuk rumah tinggal tetapi digunakan untuk usaha. Padahal biaya sewa antara rumah tinggal dengan usaha itu berbeda. Ini banyak kejadian. Kalau aset sampai telantar tiga tahun, kami akan cabut izinnya,” ujar Wahyu dalam keterangannya kepada media pekan lalu.
Meski Pemkot Malang berdalih langkah ini dilakukan demi menyelamatkan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan retribusi, publik berharap proses penertiban tidak melanggar hak-hak administratif warga.
Transparansi data, sosialisasi yang humanis, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dinilai jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar aksi penempelan stiker penanda.
