Malang – Persoalan kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pegawai di tingkat kelurahan dan kecamatan masih ditemukan harus menjalankan tugas ganda, sementara Pemkot Malang memilih mengoptimalkan pegawai yang sudah tersedia melalui redistribusi dan rotasi.
Sorotan tersebut muncul karena kebutuhan personel di tingkat kelurahan dan kecamatan dinilai masih cukup tinggi. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, terlebih kedua tingkatan pemerintahan tersebut menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program Pemkot Malang, termasuk program RT Berkelas.
Di sisi lain, Pemkot Malang menghadapi gelombang pensiun aparatur. Berdasarkan data BKPSDM Kota Malang, sebanyak 404 ASN telah dan akan memasuki masa pensiun pada 2026. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah 347 orang pada 2027, sehingga dalam dua tahun terdapat 751 ASN yang memasuki masa pensiun.
Kondisi tersebut membuat penempatan PPPK yang telah tersedia menjadi semakin penting. Pemkot Malang menyebut pemetaan kompetensi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja akan digunakan sebagai dasar untuk mendistribusikan pegawai ke perangkat daerah yang mengalami kekurangan SDM.
Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi secara serius agar redistribusi pegawai tidak hanya sekadar memindahkan personel dari satu unit ke unit lainnya. Kepala BKPSDM Kota Malang Subkhan menyebut Pemkot untuk sementara tidak mengajukan rekrutmen pegawai baru dan memilih memaksimalkan pegawai yang telah diangkat pada 2025.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya Pemkot Malang memperbaiki perencanaan kebutuhan pegawai, bukan hanya melakukan rotasi ketika kekurangan mulai terlihat.
“Pemkot harus memastikan redistribusi PPPK benar-benar berdasarkan kebutuhan pelayanan di lapangan. Jangan sampai satu kantor kekurangan pegawai dan harus rangkap tugas, sementara penempatan di tempat lain tidak sesuai kebutuhan. Kalau kekurangan ini sudah bisa diprediksi dari data pensiun, seharusnya antisipasinya juga dilakukan lebih awal dan terukur,” ujar Farel.
Pemkot Malang sendiri menyatakan pemetaan pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Langkah tersebut menjadi pilihan di tengah kebijakan pengendalian belanja pegawai yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk tidak membuka rekrutmen baru pada 2026.
Dengan kondisi kekurangan pegawai yang masih ditemukan di kelurahan dan kecamatan, efektivitas redistribusi PPPK kini menjadi pekerjaan rumah Pemkot Malang. Penataan tidak cukup hanya memastikan jumlah pegawai tersedia, tetapi juga harus memastikan setiap posisi diisi sesuai kebutuhan agar pelayanan publik tidak ikut terdampak.
