Home / Edukasi / Kenapa Dana PIP Berhenti Cair? Ini Penyebab Siswa Tak Lagi Jadi Penerima

Kenapa Dana PIP Berhenti Cair? Ini Penyebab Siswa Tak Lagi Jadi Penerima

Tidak sedikit orang tua yang mempertanyakan mengapa dana Program Indonesia Pintar (PIP) anaknya tidak lagi cair, padahal pada tahun-tahun sebelumnya rutin menerima bantuan.

Salah satu pertanyaan tersebut disampaikan melalui akun Instagram Puslapdik oleh pengguna @sugiyarti05.

“Tahun 2022, 2023, 2024 anak saya keluar PIP-nya, tapi tahun 2025 dan 2026 tidak keluar dananya. Kenapa ya min?” tulis akun tersebut.

Pertanyaan serupa juga disampaikan akun @pratikadewi10.

“Anak saya dapat satu kali saat kelas 4. Sekarang sudah mau kelas 6 tidak pernah dapat lagi, padahal teman-temannya sudah tiga kali dapat. Bagaimana caranya supaya dapat lagi, min?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa penetapan penerima PIP dilakukan setiap tahun berdasarkan data terbaru, sehingga siswa yang sebelumnya menerima bantuan belum tentu kembali ditetapkan sebagai penerima pada tahun berikutnya.

Penetapan Penerima PIP Berdasarkan Data Terbaru

Sesuai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, sumber data calon penerima berasal dari hasil pemadanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.

Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Karena itu, daftar penerima PIP juga dievaluasi dan ditetapkan kembali setiap tahun mengikuti kondisi terbaru.

Penyebab Dana PIP Tidak Cair

Ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan seorang siswa tidak lagi ditetapkan sebagai penerima PIP, meskipun sebelumnya pernah memperoleh bantuan. Di antaranya:

  • Terjadi ketidaksesuaian data saat proses pemadanan Dapodik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
  • Sekolah tidak menandai siswa sebagai calon penerima PIP di Dapodik.
  • Siswa dilaporkan putus sekolah atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Hasil verifikasi pemerintah daerah menunjukkan kondisi ekonomi keluarga sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Dengan kondisi tersebut, seorang siswa dapat tidak lagi masuk dalam daftar penerima PIP pada tahun berjalan.

Masih Layak, Tetapi Belum Masuk Penerima

Puslapdik juga menjelaskan, ada kemungkinan siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin belum tercantum sebagai penerima berdasarkan data DTSEN.

Apabila kondisi tersebut terjadi, satuan pendidikan dapat mengusulkan siswa tersebut sebagai calon penerima PIP sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal serupa juga berlaku bagi siswa yang melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, misalnya dari SD ke SMP. Status penerima PIP tidak otomatis berlanjut sehingga sekolah tujuan perlu kembali mengusulkan siswa yang masih memenuhi persyaratan.

Apakah Anak ASN Bisa Mendapat PIP?

Pertanyaan lain yang juga sering muncul adalah apakah anak dari orang tua berstatus ASN, PPPK, maupun TNI/Polri dapat menerima PIP.

Puslapdik menjelaskan bahwa status pekerjaan orang tua bukan menjadi satu-satunya penentu. Yang menjadi dasar utama adalah kondisi ekonomi keluarga.

Apabila penghasilan keluarga tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, siswa tetap dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun tidak tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 DTSEN.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *