MALANG KOTA – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, tidak hanya mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi. Petugas yang berjibaku memadamkan api juga menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat kondisi di lapangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat sebanyak 16 petugas harus mendapatkan pertolongan medis selama proses pemadaman kebakaran berlangsung. Jumlah tersebut menjadi perhatian terhadap keselamatan petugas yang berada di garis depan penanganan kebakaran.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa gangguan pernapasan dan dehidrasi menjadi dua kondisi yang paling diwaspadai selama proses pemadaman.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan kebakaran TPA tidak cukup hanya berfokus pada upaya memadamkan api. Perlindungan terhadap petugas juga perlu menjadi perhatian, mengingat mereka bekerja di tengah situasi yang berisiko bagi kesehatan.
Paparan asap dan aktivitas fisik selama proses pemadaman dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Karena itu, kesiapan perlengkapan pelindung, ketersediaan air minum, pemantauan kondisi kesehatan, hingga penanganan medis bagi petugas perlu dipastikan selama operasi berlangsung.
Pemkot Malang perlu mengevaluasi pelaksanaan penanganan kebakaran, khususnya terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan petugas. Evaluasi tersebut penting agar upaya penanganan bencana tidak justru membuat petugas menghadapi risiko kesehatan yang luput diantisipasi.
Selain penanganan darurat, pemerintah juga perlu memastikan adanya langkah pencegahan dan mitigasi agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan dampak yang lebih luas.
