MALANG – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (21/10/2026) menjadi perhatian serius. Api dilaporkan membakar area tumpukan sampah seluas sekitar satu hektare, sementara kepulan asap hitam membumbung tinggi hingga terlihat dari sejumlah kawasan permukiman.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti tantangan pengelolaan sampah di Kota Malang, khususnya dalam mengantisipasi risiko kebakaran di area penampungan sampah. Selain mengancam keselamatan petugas, asap dari kebakaran juga berpotensi mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menyampaikan bahwa laporan kebakaran diterima sekitar pukul 13.00 WIB. Sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penanganan, dengan dukungan delapan unit mobil pemadam kebakaran dari Kota dan Kabupaten Malang.
Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, termasuk angin kencang, keterbatasan akses air, serta potensi gas metana yang terkandung dalam tumpukan sampah. Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan pembasahan berulang untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Malang untuk mengevaluasi kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko kebakaran di TPA Supit Urang.
Menurutnya, penanganan tidak seharusnya hanya berfokus pada pemadaman setelah api membesar. Pemerintah perlu memastikan langkah pencegahan, pemantauan titik rawan, serta kesiapan sarana penanganan berjalan secara terencana.
“Ketika kebakaran di area penampungan sampah bisa meluas hingga sekitar satu hektare dan asapnya terlihat dari permukiman, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai pemerintah baru bergerak maksimal setelah situasinya membesar. Pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi perhatian sejak awal,” ujar Farel.
Ia menilai, pengelolaan TPA memiliki tantangan yang tidak sederhana karena tumpukan sampah dapat menyimpan gas yang mudah terbakar. Oleh sebab itu, pemantauan kondisi area penampungan dan kesiapan peralatan pemadaman perlu menjadi bagian penting dalam pengelolaan sehari-hari.
“Jangan hanya mengukur keberhasilan dari seberapa cepat petugas datang ketika kebakaran terjadi. Kita juga perlu melihat apakah potensi kebakaran sudah dipetakan, apakah sarana penanganannya memadai, dan apakah langkah pencegahan dilakukan secara konsisten,” katanya.
Selain kerusakan pada area penampungan, dampak asap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Kepulan asap dari kebakaran TPA Supit Urang dilaporkan terlihat hingga sejumlah wilayah Kota Malang. Sejumlah warga juga menyampaikan keluhan mengenai bau menyengat yang terbawa asap.
Farel menilai, pemerintah perlu memastikan informasi mengenai kondisi kebakaran dan dampaknya disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Warga membutuhkan informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk mengurangi paparan asap selama proses pemadaman berlangsung.
“Ketika asap sudah menyebar ke kawasan tempat tinggal masyarakat, penanganannya tidak boleh hanya berfokus pada api di lokasi. Pemerintah juga perlu memperhatikan warga yang terdampak, memberikan informasi yang jelas, dan memastikan langkah perlindungan dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka juga penting agar masyarakat tidak bergantung pada informasi yang belum terverifikasi mengenai penyebab kebakaran maupun tingkat risiko yang dihadapi.
Ia menambahkan, evaluasi perlu mencakup koordinasi antara petugas pemadam kebakaran, pengelola TPA, dan pihak yang menangani dampak terhadap masyarakat.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya kesiapan pengelolaan sampah dalam menghadapi keadaan darurat. Pemerintah Kota Malang perlu mengevaluasi sistem pemantauan titik rawan kebakaran, ketersediaan pasokan air, akses kendaraan pemadam, serta prosedur penanganan ketika api muncul di area tumpukan sampah.
Evaluasi tersebut juga perlu memperhatikan kesiapan personel dan koordinasi lintas instansi, terutama ketika kondisi di lapangan membutuhkan dukungan tambahan.
Farel mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya menjadi dasar perbaikan pengelolaan TPA ke depan.
“Jangan sampai setelah api padam, persoalannya dianggap selesai. Pemerintah harus mengevaluasi apa yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa bisa dicegah atau setidaknya ditangani lebih cepat. Keselamatan petugas dan masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ia juga menilai keterbukaan mengenai langkah perbaikan penting untuk memastikan masyarakat mengetahui tindak lanjut yang dilakukan pemerintah setelah kebakaran.
Pada akhirnya, kebakaran TPA Supit Urang bukan hanya persoalan memadamkan api, tetapi juga ujian terhadap kesiapan pengelolaan sampah dan kemampuan pemerintah mengantisipasi risiko di lapangan.
Pemerintah Kota Malang perlu memastikan bahwa penanganan tidak berhenti ketika api padam. Evaluasi dan pencegahan harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus menghadapi risiko yang sama di kemudian hari.
