SIDOARJO — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Ketua Gerrindo Jawa Timur, Hertanto, menyampaikan pandangannya agar Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengambil langkah politik dan kelembagaan dengan mendorong koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, MK juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Hertanto menilai persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Menurut Hertanto, Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebaiknya memberikan arahan kepada Fraksi Gerindra di DPR RI untuk melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk KPU, DPR RI dan MPR RI.
“Menurut saya, setelah adanya putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan, persoalan ini harus dikaji melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku,” ujar Hertanto.
Hertanto menyampaikan bahwa langkah tersebut, menurut pandangannya, diperlukan untuk memastikan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon wakil presiden dapat memperoleh kejelasan melalui institusi yang memang memiliki kewenangan.
Ia juga mendorong agar KPU, DPR dan MPR melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk membahas konsekuensi hukum dan ketatanegaraan dari fakta yang muncul dalam persidangan MK.
“Kalau memang ada persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon wakil presiden, harus diselesaikan melalui lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, MK memang menyebut bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut. Namun, dalam perkara yang diajukan kepada MK, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Karena itu, pernyataan Hertanto mengenai kemungkinan langkah selanjutnya merupakan pandangan politik dan usulan kelembagaan, bukan keputusan bahwa Gibran telah didiskualifikasi. Sampai putusan tersebut, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hertanto menegaskan bahwa seluruh proses selanjutnya harus tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum dan kewenangan konstitusional masing-masing lembaga.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, konstitusional, dan melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.( nugroho )
