Ahmad Farhan Ardan, CPLA
(Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya, Paralegal, Asisten Legal Research Mahasiswa Berprestasi)
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman yang harus ditakuti, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kritik kemudian berhadapan dengan hukum pidana. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: sampai sejauh mana negara boleh menggunakan hukum pidana untuk melindungi kehormatan pemerintah dan lembaga negara?
Pertanyaan tersebut menemukan relevansinya setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi.
Putusan tersebut sesungguhnya bukan sekadar persoalan apakah pemerintah boleh dihina atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang harus dilindungi oleh hukum pidana dan siapa yang harus lebih siap menerima kritik? Pemerintah dan lembaga negara merupakan bagian dari kekuasaan publik. Karena itu, ketika menjalankan kewenangannya, tindakan dan kebijakannya semestinya dapat diuji, dikritik, bahkan dipersoalkan oleh masyarakat.
Konstitusi telah memberikan landasan yang cukup jelas. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Pada saat yang sama, Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Artinya, ketika negara hendak membatasi kebebasan warga negara melalui hukum pidana, batasan tersebut harus dirumuskan secara jelas dan dapat diprediksi.
Di sinilah problem utama Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP sebelumnya. Istilah “menghina” memiliki ruang tafsir yang luas. Tanpa parameter objektif yang memadai, kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat berisiko dipersepsikan sebagai penghinaan. Akibatnya, persoalan bukan lagi semata-mata mengenai apakah seseorang benar-benar melakukan penghinaan, melainkan apakah seseorang berani menyampaikan kritik ketika terdapat kemungkinan kritik tersebut berujung pada proses pidana.
Kekhawatiran semacam ini bukan hal baru. Pada 2007, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 telah menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu persoalan yang disoroti adalah karakter deliknya yang membuka ruang penafsiran dan berpotensi disalahgunakan sesuai tafsir penguasa.
Karena itu, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca sebagai penegasan kembali bahwa kekuasaan publik tidak boleh membangun perlindungan terhadap dirinya dengan cara mempersempit ruang kritik masyarakat. Pemerintah tentu tetap memiliki hak untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak orang lain. Pasal 28J UUD NRI 1945 memang memungkinkan pembatasan terhadap hak dan kebebasan. Namun, pembatasan tersebut harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan ditujukan untuk tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Putusan ini juga tidak berarti masyarakat memperoleh kebebasan tanpa batas untuk mengatakan apa pun. Kritik tetap memiliki batas ketika menyerang hak orang lain atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik terhadap kekuasaan justru ditempatkan terlalu dekat dengan tindak pidana penghinaan, sementara batas antara keduanya tidak dirumuskan secara objektif.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang tidak pernah dikritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik tanpa menjadikan kritik sebagai kejahatan. Sebab dalam demokrasi konstitusional, pemerintah bukanlah pihak yang harus selalu dibenarkan oleh rakyat. Sebaliknya, pemerintah adalah pemegang amanah kekuasaan yang harus selalu siap dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan konstitusi.
Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dengan demikian bukan kemenangan masyarakat atas pemerintah, melainkan pengingat bahwa kekuasaan negara pun memiliki batas: konstitusi.
*) Oleh : Ahmad Farhan Ardan, CPLA, Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya, Paralegal, Asisten Legal Research, Mahasiswa Berprestasi)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
