Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Program Dosen Berkarya (DOKAR) 2026 melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertema “Hak atas Tanah dan Pengelolaan Hasil Hutan Petani Tradisional di Wonosantri.” Kegiatan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 dan dilaksanakan oleh Afrizal Mukti Wibowo, Yeni Oktafia, dan Devin Jinoto, bekerja sama dengan Raffli Noor dari Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Rangkaian kegiatan meliputi diskusi bersama mitra Bappenas serta penyuluhan hukum di Wonosantri Coffee Plantation, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani tradisional mengenai hak atas tanah, akses pengelolaan kawasan hutan, serta aspek hukum pemanfaatan hasil hutan sebagai sumber penghidupan.
Afrizal Mukti Wibowo menilai peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan langkah penting untuk mendukung kegiatan ekonomi petani yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa petani tradisional sangat bergantung pada tanah dan sumber daya hutan, sehingga pemahaman tentang status hukum lahan, hak pengelolaan, dan batas pemanfaatan hasil hutan perlu diperkuat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan pengetahuan hukum yang mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,” ujarnya.
Dari sisi mitra, Raffli Noor menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, kepastian hukum dalam pengelolaan tanah dan hutan merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan, dan kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan petani tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Tim FH UB juga menekankan perbedaan penting antara kepemilikan tanah dengan hak atau persetujuan untuk mengelola kawasan hutan. Akses masyarakat terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial, misalnya, tidak otomatis memberikan hak milik atas tanah. Pemahaman ini diharapkan membantu petani menghindari persoalan hukum dan potensi konflik penguasaan lahan.

Kegiatan ini sejalan dengan Tridarma Perguruan Tinggi dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), SDG 15 (Ekosistem Daratan), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Melalui kegiatan ini, FH UB berharap dapat terus memperkuat literasi hukum dan mendorong pengelolaan tanah dan hasil hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
