GELORANEWS, MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K (71), warga Desa Jedong, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa 15 orang saksi dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Septiawan Adi Prihartono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi, perkara juga sudah ditingkatkan ke penyidikan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan satu tersangka,” ujar Septiawan Adi Prihartono di Kota Malang.
Tersangka K diketahui berasal dari Desa Jedong, Kabupaten Malang. Namun, terkait peran spesifik tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut, penyidik masih perlu mendalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kebakaran yang terjadi di kawasan TPA Supit Urang menjadi perhatian karena lokasi tersebut merupakan salah satu fasilitas penting dalam pengelolaan sampah di Kota Malang.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai motif, kronologi lengkap penyebab kebakaran, pasal yang disangkakan, serta ancaman hukuman terhadap tersangka masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Polresta Malang Kota diharapkan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi hukum dan hasil penyidikan berikutnya.
GELORANEWS
Jumat, 30 Oktober 2026
