GELORANEWS.COM, MALANG – Nasib apes tampaknya belum beranjak dari Ramadhan Wahyu Kurnia Putra (27). Setelah resmi diberhentikan dari profesinya sebagai anggota korps Bhayangkara, mantan anggota Polsek Singosari ini kini terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama akibat terlibat kasus kriminal. Wahyu didakwa telah melakukan penggelapan satu unit mobil. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, baru-baru ini.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, David Christian Lumban Gaol, S.H., M.H., membeberkan bahwa aksi pelanggaran hukum yang menjerat terdakwa sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. David menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Wahyu ini berawal pada tanggal 15 September 2025. Aksi penggelapan mobil tersebut akhirnya menyeret Wahyu ke meja hijau, di mana statusnya kini bukan lagi sebagai aparat penegak hukum melainkan sebagai terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan mantan polisi ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan. Akibat perbuatannya, JPU melayangkan tuntutan pidana selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Sidang perkara ini akan terus bergulir di PN Kepanjen dengan agenda berikutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis atau putusan akhir kepada Wahyu. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa siapa pun yang melanggar hukum, termasuk mantan abdi negara, tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu












