Malang – Pembatalan rencana retret bagi 345 kepala sekolah SD dan SMP di Kota Malang menyisakan pertanyaan mengenai perencanaan program dan penggunaan anggaran pendidikan. Kegiatan yang sebelumnya disiapkan dengan anggaran sekitar Rp300 juta melalui APBD Perubahan 2026 itu urung dilaksanakan setelah menuai sorotan publik.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada Selasa (20/10/2026) menyatakan telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang untuk membatalkan kegiatan tersebut. Sebagai gantinya, program peningkatan kapasitas kepala sekolah tetap akan dilaksanakan melalui kegiatan lain yang menyesuaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Perubahan rencana itu menempatkan Pemkot pada tantangan berikutnya, yakni memastikan anggaran yang telah disiapkan tetap digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan manfaat nyata bagi dunia pendidikan. Kejelasan mengenai bentuk kegiatan pengganti, sasaran peserta, hingga hasil yang ingin dicapai menjadi penting agar pembatalan tidak sekadar berakhir pada perubahan agenda.
Rencana retret sebelumnya dikaitkan dengan pembinaan kepala sekolah setelah muncul dugaan kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang. Namun, efektivitas kegiatan tersebut untuk menjawab persoalan perlindungan siswa menjadi salah satu hal yang patut dievaluasi. Penanganan kekerasan di sekolah membutuhkan langkah yang langsung menyasar pencegahan, pengawasan, mekanisme pengaduan, dan tindak lanjut terhadap laporan.
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai polemik ini seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap proses penyusunan program pemerintah, terutama ketika menggunakan anggaran publik.
“Perencanaan kegiatan harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan manfaat yang bisa diukur sejak awal. Ketika sebuah program akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan, Pemkot perlu menjelaskan bagaimana proses perencanaannya dilakukan dan apa dasar penentuan anggarannya. Publik juga berhak mengetahui bagaimana dana tersebut akan dialihkan serta hasil apa yang ditargetkan dari program pengganti,” ujar Farel.
Pemkot menyampaikan bahwa anggaran tersebut akan dikembalikan pada peruntukan awal untuk program peningkatan kapasitas aparatur sipil negara. Meski demikian, rincian mengenai bentuk kegiatan pengganti dan alokasi anggarannya masih perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan dana tersebut.
Evaluasi juga perlu diarahkan pada kebutuhan nyata sekolah. Jika persoalan yang hendak ditangani berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan perlindungan peserta didik, program yang dipilih seharusnya memiliki hubungan langsung dengan persoalan tersebut, bukan hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan.
Pemkot Malang perlu menjadikan pembatalan ini sebagai momentum untuk memperbaiki perencanaan program pendidikan, memperkuat transparansi anggaran, dan menetapkan indikator keberhasilan yang terukur. Dengan demikian, penggunaan anggaran tidak berhenti pada penyerapan dana, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi kualitas pengelolaan sekolah dan keamanan siswa.
