Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membidik Piala Adipura 2027. Namun, target penghargaan tersebut masih dibayangi persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Dari total timbulan sekitar 787 ton per hari, sekitar 700 ton di antaranya masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA). Kondisi ini menunjukkan bahwa pengurangan sampah dari sumbernya masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengurangan sampah yang masuk ke TPA hingga 30 persen atau sebatas residu. Upaya tersebut akan dilakukan melalui pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pemilahan dari rumah tangga dan penguatan fasilitas pengolahan.
Besarnya volume sampah yang masih dibuang ke TPA menjadi catatan penting bagi Pemkot Malang. Sebab, keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak cukup diukur dari kebersihan taman, jalan, dan ruang publik, tetapi juga dari kemampuan mengurangi sampah yang dihasilkan setiap hari.
Pemkot Malang juga menghadapi tantangan dalam menyediakan sarana pengolahan sampah. DLH mengakui keterbatasan anggaran akibat efisiensi membutuhkan dukungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk untuk penyediaan fasilitas seperti bank sampah dan tempat sampah. Di sisi lain, Pemkot berharap program pengelolaan sampah yang direncanakan berjalan pada 2027 dengan dukungan pendanaan Bank Dunia dapat memperkuat penanganan secara terintegrasi.
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai target meraih Adipura harus dibarengi indikator keberhasilan yang jelas dan dapat diukur oleh masyarakat.
“Pemkot jangan hanya berorientasi pada penghargaan, tetapi harus menunjukkan hasil nyata dalam pengurangan sampah. Jika setiap hari masih ada sekitar 700 ton sampah yang masuk ke TPA, perlu ada evaluasi terhadap efektivitas pemilahan, bank sampah, dan fasilitas pengolahan yang sudah berjalan. Pemerintah juga harus terbuka mengenai target capaian dan realisasinya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Farel.
Pemkot Malang perlu memastikan program pengurangan sampah memiliki tahapan pelaksanaan yang jelas, mulai dari penguatan pemilahan di tingkat rumah tangga, optimalisasi tempat pengolahan sampah, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan di lingkungan permukiman. Hasilnya juga perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan upaya pengurangan sampah.
Target Adipura 2027 semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar penilaian. Dengan volume sampah yang masih tinggi, ukuran keberhasilan paling mendasar adalah seberapa besar sampah berhasil dikurangi sebelum mencapai TPA dan seberapa konsisten perbaikan tersebut berlangsung.
