MALANG – Pembatalan rencana retret ratusan kepala sekolah di Kota Malang menyisakan sejumlah pertanyaan terkait perencanaan program, efektivitas penggunaan anggaran, hingga keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi persoalan di lingkungan pendidikan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan agenda retret kepala sekolah tingkat SD dan SMP tersebut tidak dilaksanakan. Keputusan itu disampaikan pada Selasa (20/10/2026), setelah rencana kegiatan yang disiapkan dengan anggaran sekitar Rp 300 juta tersebut menuai sorotan publik.
Wahyu mengaku telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk menghentikan rencana kegiatan itu.
“Saya sudah bilang jangan. Udah mulai awal-awal cuma ramai aja di media. Saya sudah ngomong dan manggil Pak Kepala Dinas, jangan dilaksanakan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, pembatalan retret tidak berarti program peningkatan kapasitas kepala sekolah ikut dihentikan. Pemerintah Kota Malang menyatakan program tersebut tetap dapat dijalankan melalui kegiatan lain yang mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Persoalannya, keputusan membatalkan retret justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejak awal, sejauh mana kebutuhan dan efektivitas kegiatan tersebut telah dikaji sebelum anggarannya disiapkan?
Rencana retret sebelumnya digagas sebagai bagian dari pembinaan kepala sekolah, menyusul munculnya dugaan kekerasan terhadap siswa yang menyeret mantan kepala sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang.
Program itu diharapkan memperkuat kepemimpinan, kedisiplinan, komunikasi, serta pemahaman kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
Namun, ketika persoalan yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan siswa, pemerintah perlu memastikan bahwa program pembinaan yang dipilih benar-benar menyasar akar masalah.
Kegiatan seremonial atau pelatihan dalam waktu singkat tidak otomatis menjamin perubahan perilaku maupun mencegah terulangnya kekerasan di sekolah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengusulkan agar pembinaan dan evaluasi kepala sekolah dilakukan secara rutin setiap tiga bulan di masing-masing kecamatan. Usulan itu dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkuat pengawasan secara berkala.
“Kalau saya, modelnya pembinaan rutin berkala ke setiap kecamatan, sekolah yang ada di kecamatan. Rutin begitu. Kita evaluasi tiga bulanan,” ujar Ali, Selasa (13/10/2026).
Gagasan tersebut patut menjadi bahan pertimbangan. Evaluasi berkala memungkinkan pemerintah memantau perkembangan kepemimpinan sekolah, menindaklanjuti pengaduan, serta mengidentifikasi persoalan sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius.
Di sisi lain, pembatalan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan juga menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penyusunan program dilakukan, apa dasar penentuan kebutuhan anggarannya, serta bagaimana rencana penggunaan dana setelah format kegiatan diubah.
Anggaran sekitar Rp 300 juta bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu, pembatalan retret perlu diikuti penjelasan mengenai mekanisme anggaran selanjutnya, termasuk apakah dana tetap digunakan untuk program peningkatan kapasitas sesuai DPA atau mengalami penyesuaian melalui prosedur yang berlaku.
