MALANG, GELORANEWS – Tilang manual kembali diberlakukan di Kota Malang seiring dimulainya Operasi Patuh Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Satlantas Polresta Malang Kota akan mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di sejumlah lokasi dan waktu yang dinilai rawan, termasuk titik yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Rio Angga Prasetyo mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Penindakan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Polisi juga mempertimbangkan lokasi rawan pelanggaran serta aduan masyarakat dalam menentukan titik pengawasan.
“Selama kegiatan operasi ini akan diterapkan tilang manual. Tentunya ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement juga tetap diterapkan, baik yang statis maupun yang mobile,” tegas Rio.
Dengan demikian, penerapan tilang manual bukan berarti penindakan melalui kamera elektronik dihentikan. ETLE statis dan mobile tetap digunakan, sementara petugas di lapangan dapat melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran sesuai skala prioritas dan ketentuan yang berlaku.
Operasi Patuh Semeru 2026 juga menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga pengendara di bawah umur.
Petugas juga mengawasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, aksi balap liar, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, serta penggunaan atau modifikasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari pengawasan ETLE.
Rio mengimbau masyarakat, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas.

Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI, memasang spion, serta memastikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan perlengkapan kendaraan lainnya sesuai ketentuan. Sementara pengemudi mobil diingatkan untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan.
Menurut Rio, kepatuhan berlalu lintas tidak semata-mata bertujuan menghindari sanksi tilang. Hal yang lebih penting adalah menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan helm, penggunaan safety belt kembali kepada keselamatan orang itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Operasi Patuh Semeru 2026 secara resmi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolresta Malang Kota pada Senin (26/10/2026). Operasi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menegaskan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi kebiasaan.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, kepolisian berharap tingkat disiplin masyarakat dalam berkendara meningkat, pelanggaran dapat ditekan, serta angka kecelakaan dan fatalitas korban lalu lintas di Kota Malang dapat diminimalkan.
