MALANG – Penataan kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terlihat kembali menggelar meja dan kursi di area taman. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menjalankan penertiban dan menjaga ketertiban fasilitas umum.
Berdasarkan kondisi yang terlihat, sejumlah meja dan kursi telah ditempatkan di area taman dan digunakan untuk aktivitas berdagang. Situasi ini menjadi perhatian karena kawasan Alun-Alun Merdeka merupakan salah satu ruang publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat tanpa terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menanggapi kondisi tersebut, Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai Pemkot Malang perlu menunjukkan ketegasan yang lebih serius dalam menjalankan kebijakan penataan kawasan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi harus memastikan hasil penertiban benar-benar dipertahankan.
“Persoalannya bukan sekadar meja dan kursi yang kembali digelar. Ini menyangkut bagaimana pemerintah menjaga kewibawaan aturan. Kalau sudah pernah ditertibkan, tetapi kemudian kembali terjadi, publik tentu patut mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakannya,” tegas Farel.
Ia menilai, penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan hanya akan menjadi kegiatan sementara yang tidak menyelesaikan akar persoalan. Pemerintah harus memiliki langkah konkret agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menurut Farel, Pemkot Malang memiliki tanggung jawab untuk mengatur sekaligus membina masyarakat. Ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa aturan dapat diabaikan dan dilanggar berulang kali tanpa adanya konsekuensi yang jelas.
“Jangan sampai pemerintah kehilangan wibawa dalam menjalankan aturan. Masyarakat juga harus memahami bahwa ruang publik bukan milik kelompok atau kepentingan tertentu. Ada hak masyarakat luas yang harus dilindungi. Pemerintah harus hadir untuk mengatur, membina, dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penataan PKL tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang hanya mengutamakan penertiban tanpa memikirkan keberlanjutan kebijakan. Pemerintah perlu memberikan pembinaan serta memikirkan alternatif lokasi usaha yang layak agar kepentingan ekonomi pedagang tetap diperhatikan tanpa mengorbankan ketertiban ruang publik.
Namun, pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran. Dialog dan pembinaan harus tetap disertai aturan yang jelas serta pengawasan yang konsisten. Apabila ketentuan yang telah ditetapkan tidak dipatuhi, pemerintah juga harus berani mengambil langkah penegakan sesuai kewenangannya.
Farel turut mendorong perangkat daerah terkait, khususnya Satpol PP dan instansi yang membidangi perdagangan serta pengelolaan kawasan, untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan di sekitar Alun-Alun Merdeka.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pola penertiban yang selama ini dijalankan. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan ketika muncul perhatian publik, sementara setelah itu pengawasan kembali melemah dan aktivitas yang sama muncul kembali.
“Kalau pemerintah hanya datang untuk menertibkan, kemudian pergi tanpa memastikan kondisi tetap tertib, persoalan seperti ini akan terus berulang. Harus ada pengawasan yang nyata. Jangan sampai masyarakat justru melihat bahwa pelanggaran bisa dilakukan kembali karena pemerintah tidak konsisten,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketertiban kota tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran, memberikan pembinaan, sekaligus menjadi pihak yang paling konsisten dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
Keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat memang perlu diperhatikan. Namun, kepentingan tersebut harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengabaikan hak masyarakat lain dalam menikmati fasilitas umum. Penataan yang baik semestinya mampu mempertemukan kepentingan ekonomi pedagang dengan kepentingan publik.
Farel berharap Pemkot Malang tidak membiarkan persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret. Penataan kawasan Alun-Alun Merdeka harus dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten, pengawasan berkala, serta tindakan yang terukur terhadap setiap pelanggaran.
“Jangan sampai pemerintah kehilangan marwah dalam menjalankan kewenangannya. Pemerintah harus tegas, tetapi juga harus mampu membina. Masyarakat jangan dibiarkan bersikap semena-mena dan tidak peduli terhadap aturan. Sebab, ketertiban tidak akan terwujud apabila pemerintah membiarkan pelanggaran terus terjadi. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap kebijakan memiliki keseriusan untuk dilaksanakan, bukan sekadar menjadi formalitas,” pungkasnya.
