Malang – Kondisi Pasar Besar Kota Malang yang masih diwarnai berbagai kerusakan menjadi sorotan terhadap keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam melakukan pembenahan fasilitas publik. Persoalan kebocoran atap, instalasi listrik yang tidak sesuai standar, saluran drainase bermasalah, hingga tembok retak membutuhkan penanganan yang tidak bisa terus ditunda.
Pemkot Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) telah merencanakan perbaikan jangka pendek pada November hingga Desember 2026. Penanganan tersebut difokuskan pada sejumlah titik kerusakan di lantai satu dan lantai dua, termasuk perbaikan instalasi listrik, drainase, serta kebocoran bangunan.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi dan identifikasi kerusakan sebelum menentukan kebutuhan perbaikan. Pemeriksaan juga mencakup tembok pasar yang mengalami keretakan, termasuk bagian sisi timur bangunan.
Namun, rencana perbaikan jangka pendek tersebut belum menjawab persoalan pembenahan Pasar Besar secara menyeluruh. Sementara itu, kondisi fasilitas yang mengalami kerusakan telah menjadi keluhan pedagang dalam menjalankan aktivitas perdagangan sehari-hari.
Persoalan instalasi listrik menjadi perhatian serius karena sebelumnya ditemukan kabel yang tidak sesuai standar dan adanya keluhan korsleting. Selain itu, kondisi atap yang tidak layak menyebabkan kebocoran ketika hujan, sedangkan saluran air yang bermasalah berpotensi menimbulkan luapan hingga genangan di area pasar.
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai kondisi tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi Pemkot Malang. Menurutnya, pasar sebagai fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari seharusnya mendapatkan pemeliharaan secara berkala, bukan hanya diperbaiki ketika kerusakan semakin parah.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah muncul persoalan yang membahayakan pedagang dan pengunjung. Kerusakan instalasi listrik, atap, dan drainase seharusnya dapat diantisipasi melalui pengawasan serta pemeliharaan rutin. Pemkot harus memiliki langkah konkret dan target penyelesaian yang jelas, bukan sekadar melakukan pendataan tanpa kepastian tindak lanjut,” ujar Farel.
Selain perbaikan fisik, transparansi mengenai anggaran juga perlu diperhatikan. Pemkot perlu menjelaskan kebutuhan pembiayaan, sumber anggaran, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan paguyuban pedagang. Hal ini penting agar proses perbaikan tidak terhambat oleh ketidakjelasan pembiayaan maupun koordinasi antarpihak.
Pemkot Malang juga perlu memastikan bahwa perbaikan jangka pendek tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan pembenahan jangka panjang. Kajian teknis terhadap kondisi bangunan harus segera ditindaklanjuti agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan apakah pasar membutuhkan rehabilitasi menyeluruh atau pembangunan kembali.
Keselamatan pedagang dan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Pemeriksaan instalasi listrik, penguatan bagian bangunan yang mengalami kerusakan, serta perbaikan drainase perlu dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan urgensi di lapangan.
Pasar Besar bukan sekadar pusat aktivitas ekonomi, melainkan fasilitas publik yang menopang kehidupan banyak pedagang dan masyarakat. Karena itu, Pemkot Malang dituntut memastikan rencana perbaikan benar-benar terealisasi sesuai target. Jangan sampai persoalan yang telah lama dikeluhkan justru terus berulang tanpa penyelesaian yang menyeluruh.
