Geloranews – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Daerah (BSTD) kepada 2.763 warga di Kota Malang pada Senin, 28 September 2026, memicu sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik. Meski program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, mekanisme pendataan serta ketepatan sasaran penerima bantuan dinilai masih memicu celah transparansi.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Ahmad Rizki Prasetyo, menilai bahwa penyaluran bansos tunai yang sifatnya konsumtif sering kali menjadi solusi jangka pendek tanpa menyelesaikan akar persoalan kemiskinan di daerah. Ia menyoroti pentingnya akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tingkat akar rumput.
“Pemerintah Daerah tidak boleh hanya berpatokan pada seremonial pembagian bantuan semata. Yang paling krusial adalah validasi data penerima di lapangan. Selama ini masalah klasik bansos adalah exclusion dan inclusion error—masih ada warga yang betul-betul membutuhkan tetapi tidak terdata, sementara yang relatif mampu justru mendapatkan,” ujar Ahmad saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Selain masalah akurasi data, Ahmad menyoroti pentingnya pengawasan berlapis pada proses pencairan agar terhindar dari potensi pemotongan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Menurutnya, Pemerintah Kota Malang perlu mendorong transparansi publik dengan membuka kanal aduan yang responsif serta mempublikasikan kriteria penerima secara terbuka.
Ia menambahkan bahwa skema bansos tunai daerah seharusnya diimbangi dengan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, seperti pelatihan usaha mikro atau akses modal kerja, agar masyarakat penerima tidak bergantung pada bantuan stimulan daerah secara terus-menerus.
