GELORANEWS – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Husniah memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Oktober 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Husniah telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.
Husniah selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari. Masa penahanan tersebut terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026. Salah satu proses perizinan yang didalami penyidik berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar, terdiri dari dua unit rumah dan satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Penyidik sebelumnya juga mengungkap sejumlah rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjadi bagian dari penyidikan. Di antaranya berkaitan dengan pengurusan perizinan perumahan, izin operasional gerai minimarket, hingga dugaan pemberian keuntungan dalam sejumlah kegiatan dan pengadaan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan, proses hukum terhadap Husniah masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Status hukum Husniah tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kortas Tipikor Polri menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
