Malang — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Coban Sewu kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar, kuasa hukum pengelola CV. Coban Sewu akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah media yang dinilai memberitakan informasi tidak akurat dan merugikan kliennya.
Kuasa hukum CV. Coban Sewu, Didik Lestariyono, S.H., M.H., bersama timnya yang terdiri dari empat mahasiswa magang Program Center of Exellent (CoE) yaitu, Ayu Indah Fitriani, Firda Adhaniyah, Rifqah Aliyah, Gladis Tarissa Liandra Arviona – menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan penggunaan hak jawab dan hak koreksi kepada sejumlah kantor berita yang sebelumnya memuat tudingan adanya praktik pungli di kawasan wisata tersebut. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama baik dan legalitas pengelolaan wisata Coban Sewu.
Sebelumnya, isu dugaan pungli di kawasan wisata Coban Sewu mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai penarikan tiket di area dasar Sungai Glidik. Namun, pihak pengelola membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa penarikan tiket dilakukan secara resmi oleh staf CV. Coban Sewu yang memiliki legalitas operasional lengkap, termasuk izin pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta melibatkan pemerintah desa dan BUMDes setempat dalam pengelolaannya.

“Penarikan tiket yang dilakukan oleh staf CV. Coban Sewu bukan pungli, melainkan bagian dari sistem pengelolaan wisata yang sah dan tercatat secara resmi. Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi, hasil musyawarah dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.” ujar pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum CV. Coban Sewu menilai sejumlah pemberitaan terkait dugaan pungli dilakukan secara tidak berimbang karena diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pihak pengelola terlebih dahulu, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalistik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers, yakni hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara hak koreksi diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Pers sebagai hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Menurut kuasa hukumnya, kebebasan pers tetap harus dijalankan secara profesional, akurat, dan menghormati hak jawab pihak yang diberitakan. Karena itu, pihaknya meminta media segera memuat klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan tersebut, serta menegaskan bahwa sengketa pers dapat diselesaikan melalui Dewan Pers apabila hak jawab tidak dilayani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat pemberitahuan hak jawab yang dikirimkan kepada media, pihak pengelola meminta agar berita yang dianggap keliru segera dicabut, diralat, atau diperbaiki sesuai ketentuan hukum pers yang berlaku, serta meminta media memuat klarifikasi resmi dari pihak CV. Coban Sewu sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab.












