MALANG — Proses hukum kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, masih berlanjut. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pada 23 September 2026, perkara tersebut memasuki tahap upaya hukum banding.
Pengajuan banding dilakukan oleh terdakwa I, Agus Muhammad Sulaeman, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Langkah tersebut membuat perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik ini kembali berlanjut ke tahap pemeriksaan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu, Budi Murwanto, menyampaikan bahwa pihak jaksa telah mengajukan banding enam hari setelah putusan dibacakan dalam persidangan di PN Malang.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada kedua terdakwa. Agus dijatuhi pidana mati, sedangkan terdakwa II, Suyitno, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (23/9/2026). Dalam persidangan itu, majelis hakim menilai peran masing-masing terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan beratnya hukuman.
Vonis terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Suyitno juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa.
Majelis hakim menilai Agus sebagai pihak yang memiliki inisiatif utama dalam tindak pidana tersebut. Adapun Suyitno dinilai memiliki peran berbeda dalam rangkaian perbuatan yang berujung pada meninggalnya korban.
Pengajuan banding oleh terdakwa dan JPU merupakan bagian dari upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan hukum acara pidana. Melalui proses tersebut, pihak yang mengajukan banding dapat meminta pengadilan tingkat lebih tinggi memeriksa kembali putusan yang telah dijatuhkan.
Dengan adanya pengajuan banding, perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses administrasi dan pemeriksaan di tingkat banding. Hasil akhir perkara belum dapat dipastikan sebelum ada putusan dari pengadilan yang berwenang.
Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan mahasiswi UMM berusia 23 tahun. Peristiwa tersebut juga menyita perhatian karena salah satu terdakwa, Agus, merupakan kakak ipar korban dan mantan anggota kepolisian.
Jasad Faradila ditemukan pada Selasa (16/12/2025) di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Penanganan perkara kemudian berlanjut melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di PN Malang.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa fakta-fakta hukum dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. Putusan pada 23 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan kasus tersebut.
Kini, pengajuan banding dari Agus dan JPU menjadi perkembangan lanjutan yang perlu dipantau. Masyarakat diharapkan mengikuti proses hukum melalui informasi resmi dari pengadilan dan kejaksaan, dengan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
