Malang – Ketimpangan kualitas infrastruktur di kawasan perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera ditangani. Kondisi jalan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) yang belum terintegrasi dinilai berpotensi menghambat kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Persoalan ini menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Malang saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Bina Marga Kabupaten Malang pada Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan antardaerah agar kualitas infrastruktur di kawasan perbatasan tidak timpang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengungkapkan bahwa pada sejumlah ruas jalan, kondisi infrastruktur di sisi wilayah Kota Malang dapat berbeda dengan sisi yang masuk wilayah Kabupaten Malang. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut kualitas jalan, tetapi juga fasilitas pendukung seperti drainase dan penerangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup dilakukan berdasarkan batas administrasi semata. Masyarakat menggunakan jalan sebagai satu kesatuan jalur mobilitas, sehingga ketidaksinambungan pembangunan antardaerah dapat mengurangi manfaat perbaikan yang telah dilakukan.
Pemerintah Kota Malang perlu memastikan bahwa penanganan infrastruktur di wilayah perbatasan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan yang terukur. Pendataan jalan rusak, saluran drainase yang belum terhubung, serta titik penerangan yang membutuhkan perbaikan perlu dilakukan secara berkala agar anggaran dan program pembangunan tepat sasaran.
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan hanya terlihat baik di satu sisi, sementara wilayah yang berbatasan justru tertinggal. Pemkot Malang harus memastikan pendataan dan perencanaan infrastruktur dilakukan secara serius, kemudian ditindaklanjuti dengan program yang jelas. Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan yang memadai, bukan sekadar wacana koordinasi,” ujar Farel.
Selain berdampak pada kenyamanan berkendara, persoalan drainase yang tidak terintegrasi berpotensi menimbulkan genangan ketika hujan. Sementara itu, penerangan jalan yang kurang memadai dapat mengurangi visibilitas pengguna jalan pada malam hari. Karena itu, perbaikan infrastruktur seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada pengaspalan.
Komisi C DPRD Kota Malang juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Sinkronisasi data dan pembagian kewenangan menjadi langkah awal untuk menentukan titik prioritas yang harus segera ditangani.
Namun, koordinasi tidak boleh berhenti pada pertemuan antarlembaga. Pemkot Malang perlu memastikan adanya tindak lanjut berupa pemetaan yang jelas, penentuan skala prioritas, jadwal penanganan, serta evaluasi hasil pembangunan. Transparansi mengenai lokasi yang akan diperbaiki juga penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan infrastruktur di wilayahnya.
Pembangunan kawasan Malang Raya membutuhkan kerja sama lintas daerah yang berkelanjutan. Bagi masyarakat, batas administratif bukanlah persoalan utama ketika mereka menggunakan jalan untuk bekerja, bersekolah, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, Pemkot Malang bersama Pemkab Malang perlu memastikan bahwa perbedaan kewenangan tidak menjadi alasan terhambatnya perbaikan fasilitas dasar. Infrastruktur perbatasan harus ditangani berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat agar pemerataan pembangunan dapat dirasakan secara langsung.
