GELORANEWS, JAKARTA – Kabar mengenai rencana penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pengalihan layanan kesehatan kepada klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak BPJS Kesehatan.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan fasilitas kesehatan yang dikelola melalui program Koperasi Desa Merah Putih.
Narasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini mengandalkan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan medis.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar. Ia memastikan program JKN tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky Anugerah, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan demikian, keberadaan BPJS Kesehatan bukan sekadar program sementara yang dapat dihentikan melalui kebijakan biasa. Penyelenggaraannya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memiliki dasar hukum.
Penegasan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Ia menyatakan BPJS tidak dapat dihapus begitu saja ataupun dialihkan fungsinya kepada lembaga lain karena keberadaannya telah diatur dalam undang-undang.
“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Menurut Yahya, BPJS Kesehatan selama ini telah menjangkau sebagian besar penduduk Indonesia. Karena itu, ia menilai penghapusan lembaga tersebut bukan perkara sederhana.
Meski demikian, Yahya mengingatkan bahwa perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan tetap perlu menjadi perhatian. Sejumlah persoalan yang perlu dibenahi antara lain antrean pelayanan, tunggakan iuran, kepesertaan tidak aktif, serta kemudahan akses layanan administrasi bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah justru menunjukkan komitmen untuk memperkuat keberlangsungan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet pada 28 September 2026, pemerintah menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk mendukung keuangan BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tambahan pendanaan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut telah tersedia dalam APBN 2026 dan akan disalurkan untuk mendukung keuangan BPJS Kesehatan.
Data pemerintah juga mencatat jumlah peserta JKN mencapai sekitar 285 juta jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,6 persen berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat pemerintah pada September 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa isu penghapusan BPJS Kesehatan perlu disikapi secara hati-hati dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan unggahan media sosial.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Peserta juga diminta memanfaatkan kanal resmi untuk mendapatkan informasi mengenai kepesertaan maupun pelayanan JKN.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165, atau Care Center 165.
Hingga Jumat (30/10/2026), tidak terdapat pengumuman resmi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan maupun penghentian Program JKN. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik terhadap kabar yang menyebutkan BPJS Kesehatan akan digantikan oleh klinik Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan program jaminan kesehatan nasional tetap dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
GELORANEWS Jumat, 30 Oktober 2026
