Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bukan sekadar ajang mengenalkan tata tertib sekolah. Lebih dari itu, MPLS merupakan proses adaptasi penting bagi murid baru.
Melalui MPLS, murid diharapkan bisa mengenal guru, teman, hingga budaya belajar di sekolah yang baru.
“MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi atau pengenalan tata tertib sekolah, melainkan proses adaptasi yang membantu para murid mengenal guru, teman, lingkungan, dan budaya belajar,” ujar Mu’ti dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen, Kamis (2/7/2026).
Mu’ti menjelaskan, proses adaptasi ini sangat krusial untuk mempersiapkan kesiapan intelektual murid sebelum memulai kegiatan belajar mengajar. Selain itu, MPLS juga dirancang agar murid siap secara sosial serta mampu mengembangkan minat dan bakat mereka.
“MPLS harus menjadi bagian dari proses di mana sekolah dan lembaga pendidikan merupakan meeting point atau ruang perjumpaan,” tuturnya.
Melalui ruang perjumpaan ini, murid dari berbagai latar belakang akan saling mengenal, bertumbuh bersama, dan berjuang meraih cita-cita. “Semangat inilah yang tahun ini diperkuat,” pungkas Mu’ti.
6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Sekolah di MPLS 2026
Demi menjaga esensi positif tersebut, Kemendikdasmen merilis aturan ketat. Setidaknya ada enam hal yang haram dilakukan oleh pihak sekolah selama pelaksanaan MPLS 2026.
Merujuk unggahan akun resmi @kemendikdasmen, berikut daftar larangan dalam MPLS 2026:
- Dilarang keras melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
- Dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dan pengenalan sekolah.
- Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia.
Sanksi Menanti Sekolah yang Nekat Melanggar
Aturan tegas mengenai larangan MPLS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto, menyatakan pihak kementerian atau dinas pendidikan tidak akan segan mengambil tindakan.
Jika ditemukan pelanggaran, kegiatan MPLS di sekolah tersebut wajib segera dihentikan. Tak hanya itu, panitia yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi tegas berupa:
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pengurangan hak
- Pembebasan tugas
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan
Eko menambahkan, sanksi bagi panitia di sekolah negeri akan diberikan langsung oleh pejabat yang berwenang. Sementara untuk sekolah swasta, sanksi akan dijatuhkan oleh pimpinan yayasan atau lembaga yang berwenang terhadap panitia MPLS tersebut.












