Malang — Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus dua pemuda spesialis pembobol rumah mewah yang beraksi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak 210 keping emas dan logam mulia dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Batu mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang mendapati brankas miliknya telah dibobol saat rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang berinisial AR (24) dan MS (22).
Modus Operandi: “Mata-matai” Korban Lewat Status
Yang cukup mengejutkan, pelaku mengaku tidak memilih korbannya secara acak. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang kerap mengunggah aktivitas harian di media sosial.
“Pelaku memantau status media sosial korban untuk memastikan kapan rumah dalam kondisi kosong. Setelah dirasa aman, mereka masuk dengan merusak jendela lantai dua,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 210 keping emas (berbagai gramasi).
- Satu unit brankas yang sudah dalam kondisi rusak.
- Alat bukti berupa linggis dan obeng yang digunakan untuk membobol.
Turis Thailand Jadi Sasaran di Bromo
Di lokasi terpisah, kepolisian juga mengamankan pelaku pencurian spesialis barang mewah milik wisatawan mancanegara. Sebanyak 7 koper berisi barang-barang branded milik turis asal Thailand raib saat mereka tengah menikmati matahari terbit di kawasan Bromo.
Berkat respons cepat dari tim opsnal, pelaku berhasil diamankan di wilayah perbatasan Malang-Probolinggo beserta seluruh barang bukti yang belum sempat dijual.
Ancaman Hukuman
Kini, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membagikan aktivitas di media sosial, terutama yang menunjukkan barang berharga atau keberadaan rumah saat ditinggal bepergian,” tegas pihak kepolisian.











