JAKARTA – Upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan mewujudkan keadilan agraria di Indonesia terus dimatangkan. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah guru besar, akademisi, dan pakar hukum nasional di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Forum strategis tersebut membahas penyusunan fondasi regulasi, desain kelembagaan, pembagian kewenangan, serta arah penegakan hukum dalam penyelenggaraan reforma agraria nasional.
Pembahasan menjadi penting mengingat persoalan agraria di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, ketimpangan ekonomi, konflik sosial, dan perlindungan hak masyarakat.
FGD dipimpin oleh Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Regulasi dan Blueprint BRAN, bersama Prof. Dr. Drs. Mohammad Sinal, S.H., M.H., M.Pd., selaku Wakil Ketua Pokja.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya merumuskan konstruksi kelembagaan BRAN yang dipimpin Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka turut memberikan pandangan, di antaranya pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), serta akademisi dan praktisi hukum dari berbagai institusi.
Reforma Agraria Membutuhkan Fondasi Hukum yang Kuat
Salah satu persoalan mendasar yang mengemuka dalam forum tersebut adalah pentingnya memastikan bahwa pembentukan dan pelaksanaan kewenangan BRAN memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Penguatan kelembagaan reforma agraria dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui pembentukan struktur organisasi, tetapi juga harus disertai pembagian kewenangan yang tegas dan mekanisme koordinasi antarlembaga.
Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., menekankan pentingnya membangun sistem pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah yang memperhatikan karakteristik setiap jenis hak.
Menurutnya, Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL) memiliki karakter hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan dengan ukuran pengaturan yang seragam.
Pengendalian penguasaan tanah juga perlu memperhatikan kepemilikan tidak langsung, termasuk melalui afiliasi badan usaha dan pihak-pihak yang secara nyata mengendalikan pemanfaatan tanah.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah monopoli, ketimpangan penguasaan, serta pemusatan kembali kepemilikan tanah pada kelompok tertentu.
Dalam konteks itu, BRAN diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan pengendalian penguasaan tanah secara lebih efektif dan berkeadilan.
Prof. Mohammad Sinal Soroti Presisi Regulasi dan Kepastian Kewenangan
Dalam pembahasan mengenai desain regulasi, Prof. Mohammad Sinal menekankan pentingnya membangun arsitektur hukum BRAN secara sistematis dan terukur.

Sebagai Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN, ia menyoroti perlunya pemetaan secara cermat terhadap materi pengaturan yang harus memperoleh dasar pada tingkat undang-undang, materi yang dapat dijabarkan melalui peraturan pemerintah, serta aspek kelembagaan yang dapat diatur melalui peraturan presiden.
Menurut pandangannya, ketepatan perumusan norma merupakan salah satu prasyarat penting bagi terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap ketentuan hukum harus disusun dengan bahasa yang jelas, tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan penafsiran yang saling bertentangan.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan penentuan subjek hukum, objek pengaturan, kewenangan, prosedur, batas kewenangan, serta akibat hukum dari setiap keputusan maupun tindakan lembaga negara.
Mohammad Sinal juga menyoroti pentingnya konsistensi penggunaan istilah dan nomenklatur hukum antara kerangka Undang-Undang Pertanahan dan Reforma Agraria (UU PRA) yang dibahas dengan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Ketidaktepatan dalam merumuskan norma berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum dan konflik kewenangan antarlembaga.
Karena itu, pembagian kewenangan antara BRAN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kementerian yang menangani kehutanan, pemerintah daerah, Polri, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga lainnya perlu dirumuskan secara jelas.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi dalam membangun kelembagaan negara yang efektif dan akuntabel.
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Batas Kewenangan BRAN
Dari perspektif hukum tata negara, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., menyoroti pentingnya kejelasan kedudukan BRAN dalam struktur kekuasaan eksekutif.
Menurutnya, kewenangan lembaga negara yang bersifat mengikat harus memiliki dasar atribusi yang jelas dalam undang-undang.
Kewenangan tersebut tidak dapat diperluas semata-mata melalui peraturan presiden apabila tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Pandangan senada disampaikan Prof. Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya kepastian status kelembagaan, atribusi kewenangan, serta kejelasan subjek hukum BRAN.
Penguatan kelembagaan juga harus memperhatikan prinsip due process, proporsionalitas, akuntabilitas, dan mekanisme pengujian terhadap keputusan yang dikeluarkan lembaga.
Sementara itu, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., mengingatkan pentingnya prinsip legal validity dalam membangun sistem regulasi BRAN.
Setiap kewenangan yang dijalankan harus dapat ditelusuri dasar atribusi atau delegasinya dari undang-undang.
Peraturan pemerintah dan peraturan presiden harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjabarkan serta mengoperasionalkan norma undang-undang, bukan menciptakan kewenangan baru di luar ketentuan hukum.
Penegakan Hukum Agraria Harus Mengedepankan Keadilan
Persoalan penegakan hukum turut menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tindak pidana di bidang reforma agraria memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan berbagai aspek hukum.
Persoalan tersebut mencakup administrasi pertanahan, tata ruang, riwayat kepemilikan hak, konflik agraria, hingga pelaksanaan redistribusi tanah.
Karena itu, penanganannya membutuhkan keahlian khusus dan mekanisme koordinasi yang jelas dengan aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir dalam penyelesaian persoalan agraria.
Dengan pendekatan tersebut, tidak setiap konflik pertanahan maupun kesalahan administratif dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa reforma agraria harus diarahkan untuk menciptakan struktur penguasaan tanah yang lebih berkeadilan.
Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan hukum bagi penerima reforma agraria, penggarap tanah, pemegang hak yang sah, serta pihak ketiga yang beriktikad baik.
BRAN Diharapkan Menjadi Pengintegrasi Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam kesempatan yang sama, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menekankan bahwa penguatan BRAN tidak seharusnya menghasilkan pemusatan seluruh kewenangan penegakan hukum pada satu lembaga.
Menurutnya, BRAN lebih tepat diperkuat sebagai penggerak sekaligus pengintegrasi penyelesaian konflik agraria lintas sektor.
Setiap persoalan pertanahan harus terlebih dahulu dipilah berdasarkan karakter hukumnya, baik dalam ranah perdata, administrasi, pidana, maupun konflik agraria struktural.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan penyidik tertentu di lingkungan BRAN harus memperoleh dasar atribusi yang tegas dari undang-undang.
Apabila pembentukan Pengadilan Pertanahan menjadi pilihan kebijakan, keberadaannya harus ditempatkan dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dr. Dewi Kartika, menegaskan bahwa reforma agraria harus berorientasi pada penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural.
Menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya dilaksanakan melalui redistribusi tanah.
Diperlukan pula pembatasan penguasaan tanah, pencegahan pemusatan kembali kepemilikan, perlindungan tanah hasil redistribusi, pemberdayaan masyarakat, serta integrasi kebijakan pertanahan dan kehutanan.
Membangun Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum
Berbagai pandangan yang berkembang dalam FGD tersebut memperlihatkan bahwa penguatan BRAN membutuhkan pendekatan hukum yang komprehensif.
Persoalan reforma agraria tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu instrumen kebijakan, melainkan membutuhkan keterpaduan antara regulasi, kelembagaan, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Forum yang dipimpin Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo bersama Prof. Mohammad Sinal tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan berbagai perspektif keilmuan dalam merumuskan desain kelembagaan BRAN.
Keterlibatan para guru besar, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat kualitas kebijakan reforma agraria nasional.
Hasil FGD selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN dalam menyusun peta regulasi turunan, merumuskan pembagian kewenangan antarlembaga, serta menyiapkan langkah harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Melalui proses tersebut, BRAN diharapkan tidak sekadar menjadi tambahan struktur birokrasi, tetapi mampu menjalankan fungsi strategis dalam mengintegrasikan kebijakan pertanahan, penyelesaian konflik agraria, penataan aset, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh kuatnya kelembagaan negara, tetapi juga oleh kemampuannya menghadirkan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Sebab, reforma agraria pada hakikatnya bukan sekadar persoalan pembagian tanah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
