Malang – Seorang lansia yang hidup sebatang kara dan tinggal di kolong Jembatan Splendid, Kota Malang, dievakuasi setelah diketahui dalam kondisi sakit. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kelurahan Kauman, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Damkar Kota Malang, dan PMI Kota Malang untuk memastikan lansia tersebut memperoleh pertolongan yang layak dan aman.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan perlindungan sosial bagi warga rentan di Kota Malang. Pertolongan yang diberikan patut diapresiasi, tetapi kondisi seorang lansia yang sampai tinggal di kolong jembatan dalam keadaan sakit juga menjadi pengingat bahwa penanganan warga terlantar tidak boleh berhenti pada evakuasi semata.
Pemerintah Kota Malang perlu memastikan adanya pendataan yang akurat, penjangkauan aktif, serta pendampingan berkelanjutan terhadap lansia yang hidup tanpa tempat tinggal layak maupun dukungan keluarga. Penanganan juga perlu mencakup pemeriksaan kesehatan, tempat tinggal sementara yang aman, pemenuhan kebutuhan dasar, dan kepastian layanan sosial setelah kondisi darurat teratasi.
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah warga rentan ditemukan dalam kondisi sakit dan memprihatinkan. Pemkot perlu memperkuat pendataan dan penjangkauan langsung, terutama terhadap lansia yang hidup sebatang kara. Evakuasi memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak, perawatan kesehatan, dan pendampingan berkelanjutan,” ujar Farel.
Pemkot Malang perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pemantauan terhadap lansia terlantar dijalankan, termasuk koordinasi antara perangkat kelurahan, Dinas Sosial, fasilitas kesehatan, dan lembaga pelayanan sosial. Langkah tersebut penting agar warga yang membutuhkan bantuan tidak harus menunggu laporan atau kondisi kesehatannya memburuk terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian.
Penanganan warga terlantar semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik yang terencana, bukan semata-mata respons setelah persoalan muncul. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program perlindungan sosial menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, termasuk warga yang tidak memiliki keluarga atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Kasus lansia di kolong Jembatan Splendid menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelayanan sosial tidak cukup diukur dari cepatnya proses evakuasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah diselamatkan, warga tersebut benar-benar memperoleh perawatan, tempat tinggal yang aman, dan jaminan pendampingan agar tidak kembali menghadapi kondisi serupa.
