Malang – Ketika rakyat kecil diminta patuh pada setiap garis aturan, ironisnya di kawasan hutan produksi justru berdiri bangunan demi bangunan tanpa kejelasan izin tertulis. Mushola, taman, hingga kolam renang berdiri di atas lahan negara. Dan yang membuat publik terperangah, pelakunya bukan warga biasa, melainkan Ketua LMDH Lestari Makmur.
Nama Perhutani kembali terseret dalam pusaran polemik. Sebagai BUMN pengelola hutan negara, setiap jengkal tanah di bawah kewenangannya semestinya steril dari aktivitas non-kehutanan tanpa dasar hukum. Namun realitas di lapangan seolah berbicara lain: pembangunan tetap berjalan, izin belum terbit.
Ketua LMDH mengklaim mushola tersebut adalah peninggalan pejabat sebelumnya. “Saya hanya merawat,” dalihnya. Namun publik tidak sedang menyaksikan sekadar perawatan. Fakta menunjukkan adanya perluasan bangunan, penataan taman, bahkan pembangunan kolam renang yang disebut untuk “memperindah pemandangan dan menarik jamaah.”
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan memperindah berubah menjadi memperluas tanpa izin?
Izin Belum Turun, Pembangunan Jalan Terus

Ketua LMDH itu sendiri mengakui telah mengajukan izin ke KPH Blitar, tetapi belum ada persetujuan tertulis. Alih-alih menunggu keputusan resmi, pembangunan justru tetap berlangsung. Logika hukum apa yang dipakai? Mengajukan izin bukan berarti otomatis mendapat restu.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah. Niat baik, dalih sosial, bahkan embel-embel fasilitas ibadah tidak menghapus unsur pelanggaran administratif maupun pidana jika prosedur dilangkahi.
Jika warga biasa membangun warung kecil di petak kerja hutan tanpa izin, hampir pasti teguran hingga proses hukum akan menanti. Lalu mengapa ketika yang membangun adalah pengurus lembaga desa hutan, mekanisme pengawasan seolah melempem?
Standar Ganda yang Melukai Rasa Keadilan
Inilah yang membuat publik geram. Bukan soal musholanya. Bukan soal tempat ibadahnya. Ini soal konsistensi hukum.
Apakah menjadi Ketua LMDH berarti memiliki “privilege” tak tertulis untuk mendirikan bangunan lebih dulu, izin belakangan? Jika benar demikian, maka prinsip keadilan runtuh di hadapan jabatan.
Hukum tidak boleh berubah menjadi alat selektif: keras kepada warga, lunak kepada pengurus.
Diamnya Pejabat, Suburnya Spekulasi
Upaya konfirmasi kepada pihak KPH tak kunjung membuahkan jawaban. Sikap bungkam justru memperkeruh suasana. Dalam kasus yang menyangkut aset negara, diam bukanlah pilihan bijak—diam adalah bahan bakar spekulasi.
Publik berhak tahu:
Apakah benar izin belum terbit?
Jika belum, mengapa pembangunan tetap berlangsung?
Apakah ada pembiaran?
Atau lebih jauh lagi, adakah praktik kongkalikong yang melibatkan oknum?
Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Yang menjadi ancaman justru pembiaran.
Ujian Integritas Perhutani
Kasus ini bukan sekadar persoalan satu bangunan di satu petak hutan. Ini adalah ujian integritas bagi Perhutani sebagai pengelola aset negara. Jika pelanggaran dibiarkan dengan dalih sosial atau kedekatan struktural, maka ke depan kawasan hutan bisa berubah menjadi ruang bebas tafsir.
Negara tidak boleh kalah oleh pembenaran sepihak.
Jika aturan memang melarang, maka siapapun pelakunya—warga biasa, ketua LMDH, atau pejabat—harus tunduk pada hukum yang sama. Tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan aset negara.
Kini publik menunggu:
Apakah Perhutani akan menegakkan aturan secara konsisten, atau membiarkan preseden berbahaya ini menjadi contoh bahwa izin hanyalah formalitas yang bisa menyusul belakangan?











