MALANG — Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada Rabu (21/10/2026) diduga dipicu aktivitas pembakaran untuk membuka lahan yang direncanakan menjadi kebun jeruk. Dugaan tersebut disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat meninjau lokasi pada Minggu (25/10/2026).
Percikan api dari pembakaran di sisi selatan TPA diduga terbawa angin kencang hingga mengenai sejumlah titik di area old landfill. Cuaca panas saat kejadian juga diduga mempercepat penyebaran api ke area yang lebih luas.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan upaya pencegahan kebakaran di kawasan TPA. Apabila dugaan pembakaran untuk membuka lahan terbukti benar, perlu ditelusuri bagaimana aktivitas tersebut dapat terjadi dan apakah pengawasan di kawasan itu sudah berjalan secara optimal.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan keamanan kawasan TPA dan mencegah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kalau dugaan pembakaran untuk membuka lahan ini benar, perlu ditelusuri bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi dan apakah pengawasan di kawasan TPA sudah berjalan dengan baik. Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujar Farel.
Menurutnya, penanganan kebakaran tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di titik rawan, memastikan kesiapan petugas dan sarana pemadaman, serta melakukan evaluasi terhadap langkah pencegahan yang selama ini diterapkan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil penelusuran penyebab kebakaran secara terbuka kepada masyarakat. Kejelasan informasi diperlukan agar dugaan yang berkembang tidak dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Kebakaran TPA Supit Urang menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menyangkut penampungan dan pemrosesan, tetapi juga keselamatan lingkungan dan pencegahan risiko kebakaran. Pemerintah Kota Malang perlu memastikan penyebab kejadian ditelusuri secara menyeluruh serta memperkuat pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
